Kasus Politik Uang;Mantan Ketua DPC Hanura Kota Serang Dihukum 18 Bulan Penjara, Denda Rp200 Juta

0
218

Serang, fesbukbantennews.com (27/7/2018) – Terdakwa kasus politik uang Pilkada Kota Serang 2018, mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Supriadi, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat (27/7/2018).Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terdakwa Supriadi mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus politik uang pilkada kota Serang di PN Serang, Kamis (26/7/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wisnu dengan JPU Slamet, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari LBH Sikap M Yusuf dan Pendi , dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Dan melanggar 187A ayat (1) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa, ujar hakim,terbukti melanggar pidana pemilu ,yakni memberikan uang untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon Yang disarankan terdakwa.

“Menghukum Terdakwa Supriadi dengan hukuman pidana penjara selama tiga puluh enam bulan atau tiga tahun. Dan denda Rp200 juta,” kata hakim saat membacakan putusan.

Sebelum memberikan tuntutan, dalam pertimbagannya hakim mengungkapkan . Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui memberikan uang untuk mempengaruhi orang lain untuk memilih calon, perbuatan terdakwa menciderai Demokrasi.

” hal Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah , menyesali perbuatannya dan Belum pernah dihukum, ” ujar hakim.

Menyikapi putusan tersebut, M Yusuf didampingi Pendi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “kita dalam sidang menyatakan pikir-pikir. tapi kemungkinan kita akan banding.Karena kita meminta terdakwa dibebaskan hakim,”kata yusuf.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus politik uang di Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus itu menyeret pria bernama Rusdi (41 tahun), warga Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan bahwa Rusdi mendapatkan uang dari Supriadi sebesar Rp3 juta. Tersangka Supriadi memerintahkan Rusdi memberikan itu kepada warga supaya memilih salah satu paslon.

Penetapan Supriadi sebagai tersangka lantaran bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya dalam kasus politik uang Pilkada Kota Serang.

Sementara itu, Rusdi yang dituduh telah mengarahkan warga Kalanganyar, sudah dijatuhi vonis 18 bulan (1,6 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 16 Juli 2018.(LLJ)