Kasus Politik Uang, Mantan Ketua DPC Hanura Kota Serang Dituntut 3 Tahun Penjara

0
176

Serang, fesbukbantennews.com (26/7/2018) – Terdakwa kasus politik uang Pilkada Kota Serang 2018 Supriadi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Negeri (PNl) Serang, Kamis (26/7/2018).

Terdakwa Supriadi mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus politik uang pilkada kota Serang di PN Serang, Kamis (26/7/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wisnu dengan JPU Slamet, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari LBH Sikap  M Yusuf , dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Dan melanggar 187A ayat (1) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Terdakwa, ujar jaksa,terbukti melanggar pidana pemilu ,yakni memberikan uang untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon Yang disarankan terdakwa.

“Menuntut Terdakwa Supriadi dengan tuntutan pidana penjara selama tiga puluh  enam bulan atau tiga tahun. Dan denda Rp200 juta,” kata Jaksa Slamet saat membacakan tuntutan.

Sebelum memberikan tuntutan, dalam pertimbagannya jaksa mengungkapkan . Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui memberikan uang untuk mempengaruhi orang lain untuk memilih calon, perbuatan terdakwa menciderai Demokrasi.

” hal Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah , menyesali perbuatannya dan Belum pernah dihukum, ” ujar Slamet.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus politik uang di Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus itu menyeret pria bernama Rusdi (41 tahun), warga Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan bahwa Rusdi mendapatkan uang dari Supriadi sebesar Rp3 juta. Tersangka Supriadi memerintahkan Rusdi memberikan itu kepada warga supaya memilih salah satu paslon.

Penetapan Supriadi sebagai tersangka lantaran bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya dalam kasus politik uang Pilkada Kota Serang.

Sementara itu, Rusdi yang dituduh telah mengarahkan warga Kalanganyar, sudah dijatuhi vonis 18 bulan (1,6 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 16 Juli 2018.(LLJ)