Kasus Penyertaan Modal Rp 1,8 Miliar, Kejari Serang Geledah Kantor PT LKM di Ciomas

0
252

Serang, fesbukbantennews.com (15/5/2018) – Terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal PT LKM tahun 2016 senilai Rp 1,8 miliar lebih, penyidik Kejari Serang melakukan penggeledahan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Serang PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Mandalangi, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Senin, (14/8/2018).

Tim Pidsus Kejari Serang membawa sejumlah barang bukti di Kantor PT LKM, Senin (14/8/2018).

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan dilakukan penyidik sekitar pukul 10.30. Proses penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan. Selama proses penggeledahan pelayanan PT LKM terhadap nasabah tidak terganggu.

Sekitar pukul 14.43 proses penggeledahan rampung. Sejumlah dokumen disita penyidik. “Dari hasil penggeledahan didapati alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ada 64 bundel dokumen yang kami sita,” ujar Olav kepada wartawan seusai penggeledahan.

Seperti diketahui, BUMD tersebut awalnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas.  PD PK Ciomas tersebut kemudian berganti nama menjadi PT LKM. Tahun 2017 Pemkab Serang menyuntikan dana sebesar Rp 7,6 miliar untuk menyokong dana BUMD tersebut melalui APBD. Setahun kemudian Pemkab Serang kembali menyuntikan dana  sebesar Rp 2 miliar.

Dari total dana Rp 9,6 miliar yang disalurkan terdapat Rp 1.864.594.695 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga dana tersebut disalahgunakan oleh oknum PT LKM diluar peruntukannya. “Hasil temuan penyelidikan kami sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Uang tersebut tidak ada di kas,”  kata Olav.

Ia mengatakan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut penyidik memperoleh 15 bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di PT LKM. “Penyidik berpendapat perlu dilakukan penggeledahan kembali,” ucap Olav.

Direktur Utama PT LKM Tubagus Boy Febrian membenarkan penyidik menyita dokumen berkaitan dengan kasus penyeratan modal. “Masih berkaitan barang bukti kemarin,” katanya.

Ia menuturkan meski PT LKM diusut aparat penegak hukum keuangan di BUMD tersebut tidak terganggu. Akan tetapi dia tidak menampik ada nasabah yang menarik dananya di PT LKM. “Ada pengaruh dari pemberitaan. Akan tetapi keuangan di kami tetap normal,” tuturnya. (Fhy/LLJ)