Kasus Narkoba Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
464

Serang,fesbukbantennews.com (30/7/2015) – Petugas Direktorat Narkoba Polda Banten melimpahkan berkas kasus narkoba atas nama mantan wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (30/7/2015).

Jayeng Rana (berpeci) diapit keluarganya di Kejari Serang.(FBn)
Jayeng Rana (berpeci) diapit keluarganya di Kejari Serang.(FBn)

Mantan pentolan PDIP Banten tersebut, mendatangi Kantor Kejari Serang dengan mengenakan kemeja abu-abu, dan mengenakan peci hitam.

Ia mendatangi kantor Kejari Serang sekira 10.30 WIB dikawal oleh petugas dari Direktorat Narkoba Polda Banten. Jayeng Rana beberapa kali bolak-balik ke ruang Kasi Pidum Kejari Serang. Setelah itu ia dibimbing petugas dari kejaksaan ke lantai dua Kejari Srang.

Kasi Pidum Kejari Srang, Musa mengatakan bahwa berkas Jayeng Rana terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sudah diterima pihak Kejari Serang dari Polda Banten. Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jayeng Rana sendiri kini sudah memasuki tahap II.
“Sudah diterima berkasnya. Sudah lengkap,  sekarang sudah tahap II,” terang Kasi Pidum Kejari Serang, Musa kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Kamis (30/7/2015) siang tadi.

Mengenai penahanan, Kasi Pidum Kejari Serang, Musa mengatakan akan mempelajari lebih lanjut berkas tersebut. “Kita pelajari dulu (sebelum penahanan),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana tidak berkutik saat polisi menciduknya atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dari kediamannya di Gang Perintis I, Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, Rabu (29/4) pagi.

Jayeng ditangkap setelah Direktorat Narkoba Polda Banten melakukan pengembangan dari keterangan pemakai sabu bernama Mul.

“Infonya dari masyarakat (Mul) kemudian kita tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota saya,” ujar Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Miyanto.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here