Kasus Korupsi Proyek Fly Over Tangerang Rp 21 Miliar Segera Disidangkan

0
444

Serang,fesbukbantennews.com (26/8/2015) – Dua tersangka korupsi proyek Fly Over Cibodas kota Tangerang tahun 2013 Rp 21 miliar,Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna, segera disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang.

Petugas Tipikor PN Serang memeriksa berkas korupsi Fly Over Tangerang Rp 21 miliar.(LLJ)
Petugas Tipikor PN Serang memeriksa berkas korupsi Fly Over Tangerang Rp 21 miliar.(LLJ)

Menyusul dilimpahkannya dua berkas terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar oleh Kejari Tangerang ke Panitera Muda Tipikor PN Serang, Rabu (26/8/2015) siang.

Kasipidsus Kejari Tangerang Raymond Ali, usai melimpahkan berkas dua tersangka tersebut mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan kerugian negara Rp1,2 miliar.

“Berdasarkan perhitungan ahli BPKP, kerugian dalam proyek tersebut Rp1,2 miliar. Dan kedua tersangka tersebut ditahan pekan kemarin oleh Kejari Tangerang,” kata Raymond.

Reymond juga menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Fly Over Cibodas pada tahun 2013 lalu. Dana perbaikan tersebut merupakan dana yang berasal dari proyek pembangunan jalan di wilayah Desa Kawedaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan Fly Over. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek Fly Over itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” ujarnya.
Akibat tindakan kedua terduga, lanjut Raymond, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Keduanya ada persekongkolan dan pemalsuan dokumen dalam proses lelang tersebut,” katanya.
Kedua terduga akan dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf  (A) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Sementara itu, Panmud Pidana Tipikor PN Serang, Anton Praharta kepada FBN mengatakan, kali ini, pihak kejari Tangerang hanya melimpahkan berkas kedua tersangka saja. “Untuk barang bukti, biar saja jaksa yang pegang. Jadi kita tidak pegang barang bukti,” ungkap Anton.

Anton juga mengatakan, bahwa pekan depan kasus dugaan korupsi tersebut segera disidangkan.”ya mudah-mudahan pekan depan bisa disidangkan. Karena berkas ini kita akan langsung serahkan ke ketua PN Serang (Pengadilan Negeri,red) Serang. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here