Kasus Korupsi Pengadaan 18 Pesawat Latih Rp138 Miliar Segera Disidangkan

0
599

Serang, fesbukbantennews (21/5/2015) – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III tahun 2010 senilaiĀ Rpp138 miliar lebih segera disidangkan. Menyusul dilimpahkannya berkas tersebut dari Kejari Tigaraksa ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (21/5/2015).

Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta saat menerima berkas dari Kejari Tigaraksa.(LLJ)
Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta saat menerima berkas dari Kejari Tigaraksa.(LLJ)

Kepada wartawan Jaksa yang menangani kasus tersebut, Heri Suherman saat melimpahkan berkas ke panitera muda (Panmud) Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas kasus yang dinilai merugikan negara Rp19 miliar lebih untuk tiga tersangka. Yakni Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil di STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum Achmad Aruchyat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Selain itu, kami kami melimpahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti ke panitera,” terang Heri.

Sementara itu, panmud pidana PN Serang Anton Praharta mengatakan, bahwa pihaknya usai menerima dan melakukan cek ulang, akan. Segera dilaporkan ke ketua PN Serang.”setelah menerima berkasnya, ketua PN Serang bisa menunjuk majelis hakim,” kata Anton.

Dan, lanjut Anton, setelah berkas itu juga diterima ketua PN, maka tak lama lagi kasus tersebut akan disidangkan.” minggu depan bisa diketahui majelis hakim yang akan menyidangkannya,” ungkap Anton.

Untuk diketahui, proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.

Dalam realisasinya, pembayaran untuk 18 pesawat dan 2 simulator adalah Rp123,7 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp19 miliar lebih.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here