Kasus Korupsi Listrik dan Air Rp1 Miliar di RSUD Cilegon Pekan Depan Disidangkan

0
856

Serang,fesbukbantennews (20/5/2015) – Pekan depan, 25 Mei 2015, kasus dugaan mark up dana rekening telepon, listrik, dan air di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon senilai Rp 1 miliar tahun 2012-2013 dengan tersangka staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Demikian dikatakan panitera muda (panmud) Tipikor PN Serang Anton Prahata kepada FBN, Selasa (19/5/2015). Seiring ditetapkannya majelis hakim kasus dugaan korupsi tersebut oleh Ketua PN Serang.

“Tanggal 25 Mei 2015 nanti kasus RSUD Cilegon akan disidangkan. Ketua Majelisnya pak Bambang wakil ketua PN,” kata Anton.

Sementara, penyerahan berkas dan barang bukti kasus ini dilakukan oleh Jaksa Kejari Cilegon, Ridwan kepada pegawai Panmud Tipikor PN Serang pekan kemarin.

“Berkas untuk satu tersangka,” kata Ridwan kepada wartawan ditemui di sela penyerahan di ruang Panmud Tipikor PN Serang, Selasa (13/5/2015).

Pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Cilegon ZA, Kepala Bagian Keuangan RSUD, HU, dan Bendahara Pengeluaran RSUD, HW. Barang bukti yang diserahkan oleh jaksa di antaranya, dokumen, dan central processing unit (CPU).
Dalam kasus ini, tersangka Inge dijerat dengan Pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Perlu diketahui, kasus ini disidik oleh Polres Cilegon. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa khusus (TPK) Inspektorat Pemkot Cilegon. Pembayaran listrik, telepon, dan air mengalami penggelembungan. Setelah dikroscek ke PLN, Telkom dan PDAM, ternyata tagihan pembayaran listrik, telepon dan air di RSUD Cilegon itu menggunakan kuitansi palsu.

Akibat masalah ini, RSUD Cilegon mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Polres Cilegon menetapkan Inge, staf Sub Bagian TU dan Humas RSUD Cilegon sebagai tersangka.

Inge sempat kabur, dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Inge di Kota Serang pada Senin (13/4) malam. Keesokan harinya, Inge pun dijebloskan di Lapas Cilegon bersamaan dengan pelimpahan tahap dua kasus itu oleh Polres Cilegon ke Kejari Cilegon. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here