Kasus Korupsi Jembatan, Mantan Kepala Dinas BMTR Banten Dijebloskan ke Penjara

0
199

Serang,fesbukbantennews.com (9/6/2016) – Mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (ABJ) M Kholis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung tahun 2012 senilai Rp23,42 miliar dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Kamis (9/6/2016).

Sutadi (kiri,memakai batik dan topi merah. Kasipidsus Kejari Serang (kanan, t shirt biru).(LLJ)
Sutadi (kiri,memakai batik dan topi merah. Kasipidsus Kejari Serang (kanan, t shirt biru).(LLJ)

Sutadi, dijebloskan ke Rutan Serang setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Berdasarkan pantauan kedua tersangka, keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung digiring jaksa memasuki kendaraan tahanan untuk langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Serang.

“Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit persidangan,” ujar Kasie Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan usai pelimpahan tahap II di Kejari Serang, Kamis (9/6/2016).

Bersama pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Serang juga telah menerima uang sitaan dari kedua tersangka sebesar Rp3,5 miliar. “Sudah kita terima melalui rekening tersangka. Pengembalian (uang sitaan) atas nama keduanya,” terang dia.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan. “Sebelum 20 hari kita upayakan akan melimpahkan ke Pengdilan,” tegasnya.

Sementara, Suttadi saat ditanya ketika naik mobil tahanan, mengaku siap dipenjara. “Sudah siap,” kata Sutadi, menjawab pertanyaan wartawan. (LLJ)