Kasus Korupsi Bibit Kakao Dishutbun Lebak Rp700 Juta Mulai Disidangkan di PN Serang

0
271

Serang, fesbukbantennews.com (8/3/2019) – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak APBN 2016 Rp725 juta mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (6/3/2019) kemarin. Dengan terdakwa Kepala Dinas Kehutanan dan Pekebunan (Hutbun) Kabupaten Lebak Kosim Ansori, bendaraha dinas Hutbun Indra Evo Kurniawan , dan Edeng Heryamin.

 

Acep Saepudin (kanan) kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi bibit kakau di Dishutbun Lebak. Saat mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah, didampingi Mohamad Ramdes dan Sukatma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja, dan Joko, terdakwa yang didampingi pengacara Acep Saepudin dari Kantor Advokat Acep Saepudin & Partners , didakwa dengan ketiganya didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU terungkap,  bahwa awalnya sekira bulan Maret tahun 2016, terdakwa Kosim mendatangi Ketua Kadin kabupaten Lebak Sumantri Jayabaya (alm)
di rumahnya, dengan maksud agar Ketua Kadin Lebak menyiapkan perusahaan yang akan mengikuti lelang pengadaan 100.000 bibit kakao dengan nilai Pagu sebesar Rp.725.000.000,00, (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang Bersumber dari APBN tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak.

Namun terdakwa Kosim menyampaikan kepada Sumantri Jayabaya (alm) bahwa pekerjaan pengadaan bibit tersebut akan dikerjakan sendiri oleh pihak Dinas. Kemudian Ketua Kadin Lebak tersebut meminta terdakwa Kosim untuk menghubungi Sekretaris Kadin yaitu saksi Enjat Sudrajat.

Selanjutnya saksi Enjat meminta terdakwa Kosim untuk menghubungi saksi Dedi Wiharja yang mewakili dari Kadin Lebak. selanjutnya saksi Enjat menyuruh saksi  Dedi untuk menghadap Sumantri Jayabaya(alm) selaku Ketua KADIN dan Ketua GAPENSI Kab. Lebak.

Keesokan harinya setelah saksi Dedi bertemu , Ketua Kadin Lebak meminta agar saksi Dedi membantu Dishutbun Kab. Lebak dalam pengadaan bibit kakao tersebut dan meminta fee 2,5 % (dua setengah persen) dari Dishutbun Kab. Lebak kepada Kadin Kab. Lebak.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Kami kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan akan membacakan Nota Keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya pada hari Kamis, 14 Maret 2019, ” ujar Acep.(LLJ).