Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Baros Dilimpahkan ke Kejari Serang

0
381

Serang,fesbukbantennews.com (6/11/2015) – Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan penambangan pasir ilegal di Kampung Mayak, di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (5/11). Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Direktur PT Maya Multi Asih (MMA), Masduki dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit kendaraan excavator, besi ayakan pasir, akte pendirian perusahaan dari penyidik Polres Serang ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino didampingi Unit II Pidana Khusus, Ipda Samsul Fuad.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Musa membenarkan berkas perkara dugaan penambangan pasir telah dinyatakan lengkap. Dikatakannya, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, nantinya berkas tersebut akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk.

“Jika dinyatakan lengkap, maka JPU akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan. Untuk penahanan tersangka akan lihat,” terang Musa.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Serang menutup paksa lokasi penambangan pasir milik PT Maya Multi Asih di Kampung Mayak, di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Rabu (9/9). Penutupan paksa dilakukan karena penambangan pasir ini diduga ilegal.

Dalam penutupan ini, petugas mengamankan lima alat berat dan tujuh dum truk yang ada di lokasi dengan menyegel menggunakan garis polisi. Penambangan pasir itu diduga ilegal, karena pihak perusahaan telah melanggar izin operasional penambangan. Pasalnya, perusahaan itu melakukan penambangan melebihi dari izin yang diberikan.

Izin yang diberikan oleh Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kabupaten Serang hanya 2 hektar, namun dalam kenyataannya penambangan yang dilakukan perusahaan melebihi dari luas yang diizinkan. “Informasi dari Distamben, perusahaan ini dapat izinnya 2 hektar, tapi di lapangan lebih dari itu. Tersangka akan kita jerat dengan
UU RI No. 4/2009 tentang mineral dan batu bara ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.,” kata AKP Arrizal Samelino saat itu. (jimat/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here