Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesehatan untuk Rakyat Miskin di Lebak Rp25 Miliar Naik ke Penyidikan

0
1202

Serang,fesbukbantennews (26/3/2015) Tim penyidik Kejati Banten meningkatkan status Kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) 2008-2011 senilai Rp25 miliar ini dari Penyelidikan ke Penyidikan. Untuk diketahui,Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan hampir miskin.

Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)

Peningkatan status ini diambil setelah sebelumnya tim Penyidik Kejati memanggil tiga Pejabat dilingkungan RS Ajidarmo Kabupaten Lebak yang telah dimintai keterangan secara intensif beberapa waktu lalu. Dua dari tiga pejabat tersebut diantaranya Jajuli Jaka yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ajidarmo dan Nani Iriyanti selaku Bendahara RS Ajidarmo.
“Benar, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” kata Yopi Rulianda, Kasipenkum Kejati Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/3).
Yopi menegaskan, meski status kasusnya sudah ditingkatkan, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Hal ini karena pihaknya masih membutuhkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi.

“Kalau pihak yang bertanggung jawab itu pasti sudah ada. Tapi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Alat bukti itulah yang sedang kita penuhi,” jelas Yopi.
Dengan ditingkatkannya status ini, Lanjut Yopi, penyidik akan segera memanggil saksi-saksi yang mengetahui dan terkait dengan kasus ini. Kasusnya terjadi saat Jaya Baya masih menjabat sebagai Bupati Lebak dan dr Indra Lukmana selaku Dirut RS Ajidarmo.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi-saksinya. Peristiwanya terjadi selama tiga tahun, dari 2008 hingga 2011,” jelas Yopi.
Berdasarkan sumber terpercaya di Kejati Banten, Kasus dugaan korupsi dengan modus Jamkesmas fiktif ini sendiri sebelumnya telah ditangani oleh tim Penyidik Kejari Lebak. Karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di daerah, Kejati Banten akhirnya mengambil alih kasus ini.

“Bakal ada calon tersangka dari kalangan orang hebat, makanya kasusnya ditarik ke Kejati Banten. Terlebih lagi karena kerugian keuangan negara dalam kasus ini juga cukup besar,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Diberitakan sebelumnya sebanyak tiga pejabat dilingkungan RS Ajidarmo, Kabupaten Lebak diperiksa intensif oleh tim penyidik Kejati Banten selama 8 jam. satu dari tiga pejabat tersebut ialah Wakil Direktur RS Ajidarmo Jajuli Jaka.

Sedangkan dua pejabat lainnya belum diketahui identitasnya, namun belakangan salah satu dari dua pejabat tersebut ialah Bendahara RS Ajidarmo.
Untuk sekedar diketahui, pemeriksaan terhadap ketiga pejabat oleh tim penyidik Kejati Banten ini terkait kasus dugaan korupsi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), di Rumah Sakit Adjidarmo, Rangkasbitung 2008-2011. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejari Lebak namun hingga dua tahun berjalan, belum juga ada perkembangan. (aden/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here