Kasus Bendera RI Bertuliskan Bahasa Mandarin di Serang Dihentikan Polisi

0
226

Serang,fesbukbantennews.com (7/2/2017) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menghentikan kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh PT Kenda Rubber Indonesia (KRI) dihentikan. Lantaran dinilai tidak terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh PTKRI yang berlokasi di Karel,Jawilan , Kabupaten Serang.

Bendera merah-putih di PT Kenda Rubber Indonesia Cikande.(Man)

 

Menurur Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, penghentian kasus ini setelah penyelidik memintaketerangan saksi ahli pidana dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham). Kedua saksi tersebut menilai PT KRI tidak bisa dijerat pidana.

 

 

“Semua sudah kami panggil. Kesimpulannya tidak memenuhi unsur tindak pidana, yadihentikan. Perkara ini tidak bisa dilanjutkan (ke proses penyidikan). kami hentikan(penyelidikan) sejak seminggu lalu,” ujar Kasat, Senin (6/2/2017).

 

 

Kasat menjelaskan berdasarkan keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulishuruf “KENDA” pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarinbukan merupakan lambang negara Republik Indonesia. Sebab, ukuran benderatersebut berbeda dengan ukuran bendera yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-UndangRI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

 

 

“Bukan bendera merah putih (lambangnegara). Itu lambang perusahaan yang ternyataka digunakan perusahaan di sejumlah negara. Untuk warnanyamerahnya itu 60 persen sedangkan putihnya 40 persen. Ini juga ukurannya lebihkecil. Selain itu merahnya tidak sampai ujung, putihnya berbentuk huruf L,”kata Kasat.

 

 

Atas kasus ini, manajemenperusahaan PT KRI berjanji tidak akan memasang bendera tersebut kembali. Meskipunbendera tersebut merupakan lambang perusahaan. “Mereka (PT KRI) mau gantilambang bendera karena ini sensitif,” tutur Kasat.

 

 

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan warga ke Kepala Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Rabu(25/1/2017). Warga tersebut melihat bendera merah putih yang ditulisi berkibar dihalaman PT KRI. Menindaklanjuti laporan itu, unsur Muspika Jawilan kemudianmendatangi lokasi. Bendera warna merah putih yang berkibar itu kemudianditurunkan dan disita. Pemasangan bendera tersebut diketahui dilakukan oleh PTKRI dilakukan sejak Sabtu 7 Januari 2017.(fhy/LLJ)