Kasus Ayah Pukul Kepala Istri dan Kedua Anaknya dengan Palu Mulai Disidangkan di PN Serang

0
191

Serang, fesbukbantennews.com (5/12/2017) – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan palu terhadap istri dan kedua anaknya Stanley (37) , Perumahan Puri Angrek, Kota Serang, mulai disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (5/12/2017).

Terdakwa Penganiaya istri dan Anak dengan palu mulai Disidangkan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Immanuel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhelfi dan terdakwa Stanley didampingi pengacara Syarif Hidayatullah alias Haji Arip dan Shanti Arifin, mulanya terdakwa duduk di bangku terdakwa. Namun lantaran kedua anaknya , Marcelino (7) dan Aprlia (5) menangis ketakutan, akhirnya terdakwa ditempatkan diluar sidang.

Sementara istri terdakwa di dalam persidangan dimintai kesaksiannya oleh majelis hakim. Selain tetangga terdakwa, Ichsan.

Dalam persidangan tersebut , Diah istri terdakwa mengungkapkan ,bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab dia dan kedua anaknya dianiaya dengan palu hingga mengalami luka parah di kepala. Bahkan anak terdakwa , Marcelino terpaksa dirawat intensif di RS Dradjat Prwiranegara.

Diah juga menjelaskan, bahwa asal penganiayaan yang dilakukan suaminya bermula anak yang paling kecil minta digaruk badannya lantaran gatal. Lantaran Diah sedang mengerjakan pekeejaan rumah , menyuruh anaknya untuk minta digaruk ke terdakwa yang sedang tidur.

Tiba-tiba, saat anaknya membangunkan terdakwa agar mau menggaruk, anaknya menangis.

” kening Aprilia berdarah dipalu, dan saya serta Anak saya yang lain Marcelino dipalu hingga Marcelino tidak sadarkan diri,” kata Diah di persidangan .

Sementara , terdakwa Stanley di depan majelis hakim mengakui, bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan kepada istri dan kedua anaknya dengan menggunakan palu.

Terdakwa juga mengaku tidak memiliki masalah berat atau dalam keadaan stress. Sehingga tega menganiaya anak dan istrinya dengan palu.

” saya spontan saja pukul mereka dengan palu. Dan saya sadar bahwa itu adalah istri dan Anak saya. Pokoknya ada bisikan saya palu aja,” kata Stanley.

Meski demikian, terdakwa mengaku sayang terhadap istri dan anak-anknya. ” saya sayang pak hakim,’ katanya.

Namun saat ditanya hakim kenapa tega memukul Anak dan istri nya dengan palu, terdakwa hanya menunduk.

Usai terdakwa memberikan keterangan,majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara, menurut pengacara terdakwa, Syarif Hidayatullah alias Haji Arip, terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis.

” pasal 44 undangan undang KDRT, pasal 80 tentang perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP, ” kata Haji Arip.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin ,18 September 2017, warga Puri Anggrek Kota Serang dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Stanley.

Sekitar pukul 16.00 WIB. Anak kedua pasangan ini yang bernama April (5) menangis. Lantaran badannya fatal dan minta digaruk.

Karena sedang sibuk, si ibu kemudian menyuruh anak tersebut datang ke bapaknya yang sedang istirahat. Namun, bukan mendapatkan pertolongan, si anak, menurut Atip, malah dipukul menggunakan palu di kening oleh bapaknya.

Bapaknya merasa terganggu tidurnya oleh Aprilia, akhirnya memukul anaknya dengan palu.

Karena panik melihat anak yang paling kecilnya diketok palu, Diah kemudian cekcok dengan suaminya. Kemudian menurut Atip, si suami juga langsung memukul kening istrinya. (LLJ).