Kasipidsus Serang : Perwal Tentang Harga Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Kerap Jadi Celah Korupsi

0
607

Serang,FESBUK BANTEN News (26/2/2015) – Peraturan walikota (Perwal) tentang harga dasar dalam pengadaan barang dan jasa kerap menjadi celah sebuah tindak pidana korupsi. Pasalnya harga dasar yang digunakan oleh SKPD terkadang jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan harga yang sebenarnya.

Perwal

Hal ini diungkapkan, Kasie Pidsus Serang Sandi R Nursubhan dalam acara Sosialisasi & Implementasi, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres nomor 54 Tahun 2010, Tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan Kepala LKPP nomor 1 tahun 2015 tentang E Trading yang dihadiri oleh pejabat dari berbagai SKPD se Kota Serang di salah satu rumah makan, Kamis (26/2/2015).

“Perwal kadang jadi acuan sebuah SKPD melakukan markup proyek, karena harga dasar memang sudah terlalu tinggi. Terlebih lagi jika faktanya yang membuat Perwal tersebut didasarkan pengajuan dari SKPD yang dikumpulkan menjadi Perwal,” kata Sandi.
Menurut Sandi, karena yang mengajukan Perwal tersebut adalah SKPD itu sendiri sehingga tidak sedikit harga dasar yang tertuang dalam Perwal sengaja dibuat lebih besar dan berlipat ganda akibatnya tindak pidana korupsi pun terjadi.

 

“Meski dasarnya dari Perwal,namun tetap saja akhirnya menjadi masalah hukum karena dasar harga yang besar di bandingkan dengan harga yang sebenarnya, salah satu contohnya Dinas A mau membeli Laptop harga aslinya atau pasarannya Rp12 juta, karena berpaku pada Perwal dibuat HPSnya Rp30 juta itu juga sudah termasuk tindak pidana korupsi,” jelas Sandi.
Juga demikian adanya tender arisan atau tender semu, Lanjut Sandi, pihaknya kerap melihat Panitia pengadaan tidak objektif, modusnya ialah salah satu keluarga penguasa berada di tim Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) atau ada juga keluarga penguasa yang menjadi salah satu panitia. Sehingga transparansi pun tidak terjadi akibat panitia tidak berlaku adil. “Misalnya ada keluarga penguasa menjadi anggota ULP atau Panitia Lelang itu bisa saja terjadi KKN dengan mendorong rekanan yang dianggap dekat,” tegas Sandi seraya Dirinya berharap agar hal-hal yang demikian tidak terjadi kembali di Kota Serang. “Jangan coba-coba mempermainkan proyek karena akan berhadapan dengan tiga lembaga yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian,” pungkasnya. (aden/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here