Kapolri Ancam Bubarkan Aksi 2 Desember Mendatang

0
177

Serang,fesbukbanennews.com (27/11/2016) – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian akan membubarkan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 jika melanggar undang-undang.

Kapolri.
Kapolri.

 

Tito mengatakan kegiatan demonstrasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Selain itu Tito juga menjelaskan, pasal 6 UU tersebut sudah sangat jelas mengatur mengenai syarat-syarat berunjuk rasa.

 

“Apabila aturan tersebut dilanggar peserta aksi, polisi dapat membubarkannya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, lantaran dalam pasal itu, unjuk rasa yang melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan Kepolisian,” katanya, usai melaksanakan acara Istighosah di masjid agung Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jumat (25/11/2016).

 

Lanjut mantan Kapolres Serang ini menjelaskan jika, setiap unjuk rasa memiliki batasan dengan menghargai hak asasi orang lain. Menurut dia, aksi salat Jumat di jalan protokol akan mengganggu ketertiban.

 

“Kalau di jalan raya dan protokol, dalam pandangan kepolisian, itu jalanan milik umum,” katanya.

Tito juga menambahkan jika kepolisian, tak melarang aksi unjuk rasa apabila dilakukan sesuai dengan peraturan. Dirinya mengimbau aksi 2 Desember mendatang dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

 

“Jadi silakan berunjuk rasa, tapi cari tempat yang tepat,” katanya. (man/LLJ)