Kantor PT KS, DPRD dan Pemkot Cilegon Didemo Massa yang Tuntut Uang Pensiunan

0
818

Cilegon,fesbukbantennews (1/4/2015) – Puluhan mantan pensiunan Krakatau Steel (KS) yang tergabung dalam Persaudaraan Mantan Karyawan KS (Permaks) berunjukrasa di kantor Pemkot Cilegon, DPRD Cilegon dan PTKS, Rabu (31/3/2015). Dalam aksinya, mereka menuntut PT KS agar membayar dana pensiunan yang diduga dipotong dari ratusan mantan pekerjany dengan nilai total Rp552 miliar.

Gedung PT KS (net)
Gedung PT KS (net)

Belasan perwakilan buruh diterima Ketua Komisi II, Hasby Siddiq dan beberapa anggota dewan lainnya. Sementara itu, puluhan pensiunan dan keluarga menunggu di luar gedung dewan. Mereka datang ke gedung dengan membawa berbagai atribut aksi seperti spanduk, alat pengeras suara. Para pendemo ini datang dengan menggunakan sejumlah mobil angkot dan beberapa mobil pribadi.

Di gedung DPRD Cilegon, Selasa (31/3), Djapiter Tinanbunan mengatakan, pihaknya juga mendesak dewan untuk membentuk pansus terkait persoalan dana pensiunan tersebut.

“Ada banyak pensiunan yang dirugikan. Dimana uang pensiun tidak dibayarkan seluruhnya. Sementara potongan untuk tunjangan hai tua selalu dipotong saat menerima gaji sebagai karyawan,” katanya.

Dia juga mengatakan, kasus ini sudah terjadi beberapa tahun. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pensiunan, tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen PTKS.

Untuk itu, kata Djapiter, pihaknya menggelar aksi di kantor walikota dan gedung DPRD. Aksi dilanjutkan dengan mendatangi kantor PT KS di kawasan KIEC.

Beberapa hak pensiunan yang belum diterima, kata dia, belum dibayarkannya uang asuransi sejak tahun 1979 hingga karyawan memasuki masa pensiun.

Kemudian, kata Djapiter, uang THT yang diambil perusahaan dan diberikan ke DPKS sejak tahun 1995. Selanjutnya juga meminta agar saldo JHT eks taspen untuk dibayarkan kepada para pensiunaan.

“Pada saat itu ada dana yang terkumpul sebesar Rp33 miliar. Dari dana itu, katanya Rp28 miliar dibagikan kepada pensiunan dan Rp4,9 miliar dikelola atau diambil oleh PT KS,” katanya.

Ketidakberesan ini, tambah Djapiter sudah berlangsung bertahun-tahun. Karenanya, pensiunan mendesak agar tuntutan tersebut segera direalisasikan.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Permaks, Rumbi Sitompul mengatakan, surat somasi ini tidak semata diserahkan kepada pemkot, DPRD dan PT KS. Somasi juga dilayangkan ke sejumlah kementerian maupun kepolisian dan kejaksaan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menangani persoalan ini. Kasihan pensiunan yang hak-haknya diabaikan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Apalagi, ungkap Rumbi, pihaknya mensinyalir ada ketidakberesan dalam penanganan JHT, THT milik pensiunan. Disinyalir ada juga permainan yang dilakukan manajemen dengan bank yang menyimpan dana milik pensiunan tersebut.

Terkait itu, kata Rumbi, pihak Permaks melalui kuasa hukum mengajukan tuntutan sebesar Rp552 miliar. Tuntutan itu mencakup beberapa hal.

Diantaranya, pengembalian uang potongan asuransi sebesar Rp5 miliar. Kemudian, ganti rugi pemotongan 2,2 persen THT sebesar Rp46,6 miliar.

Selanjutnya juga meminta perubahan THT menjadi TKK sebesar Rp65 miliar.

Pensiunan juga meminta ganti rugi penghilangan iuran THT oleh pihak perusahaan pada program TKK tahun 200c hingga tahun 2001 sebesar Rp38,5 miliar.

Lalu, adapula ganti rugi kekurangan iuran THT 7,5 persen sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 sebesar Rp20,4 miliar.

Selanjutnya, adapula ganti rugi akibat kekurangan pembayaran pesangon karyawan yang pensiun atau PHK sebesar Rp78 miliar.

Rumbi juga mengatakan, ada tuntutan ganti rugi pengambilan THT karyawan sebesar Rp4,9 miliar pada tahun 1995 untuk penguatan modal DPKS sebesar Rp110,1 miliar.

Lalu, adapula ganti rugi pengambilan uang karyawan dari rekening tabungan di Bank Jabar tahun 2009 yang berdasarkan SK direksi nomor 215/C/DU-KS/2009 sebesar Rp188,1 miliar.

“Bila ditotalkan, seluruh tuntutan ganti rugi ini nilainya mencapai Rp552 miliar,” katanya. (abu rayyan/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here