Kampanye Dimulai 15 Februari, KPU Kota Serang Segera Tetapkan Paslon

0
210

Serang, fesbukbantennews.com (5/2/2018) – KPU Kota Serang segera menetapkan kandidat peserta Pilkada Kota Serang 2018. Sesuai tahapan, penetapan pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 12 Februari 2018. Sehari setelahnya, 13 Februari 2018, KPU akan melakukan pengocokan nomor urut bagi setiap paslon.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM.

Diketahui, ada 4 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di KPU. Yakni Samsul Hidayat-Rohman dari jalur perseorangan; Vera Nurlaela-Nurhasan diusung 8 parpol; Syafruddin-Subadri Usuludin diusung 4 parpol; dan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri dari jalur perseorangan.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, sesuai SE KPU RI Nomor 100 tanggal 26 Januari 2018, sebelum digelar rapat pleno terbuka penetapan paslon, KPU wajib melakukan rapat pleno terbuka hasil penelitian terhadap dokumen perbaikan syarat calon.

“Jadi nanti tanggal 12 itu, pagi hari kita undang semua bapaslon untuk menghadiri rapat pleno penyerahan berita acara hasil penelitian dokumen perbaikan. Siang harinya, di tempat yang sama, kami menggelar rapat pleno penetapan paslon. Jika pada penelitian dokumen perbaikan ada bapaslon yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka otomatis tidak akan kami tetapkan sebagai paslon,” kata Fierly, Minggu 4 Februari 2018.

Fierly menerangkan, hingga kini pihaknya masih melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) kolektif dukungan perbaikan yang diajukan oleh bapaslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri. Verfak kolektif dilakukan sejak 30 Januari dan berakhir 5 Februari. Pada hari terakhir verfak, seluruh PPS akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi. Dua hari kemudian, tanggal 7 Februari, hasil rekap PPS diplenokan di tingkat PPK. Kemudian rapat pleno rekapitulasi verfak kolektif akan dilakukan KPU Kota Serang pada tanggal 9 Februari. Jumlah dukungan bapaslon Agus-Samsul yang dibawa ke verfak kolektif sebanyak 23.213. Sementara batas minimal dukungan bagi calon perseorangan di Kota Serang adalah sebanyak 38.700.

Sesuai pasal 72 dan 73 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, penetapan paslon bersifat final dan mengikat. Paling lama 2 hari sejak ditetapkan sebagai paslon, KPU wajib mengumumkan nama dan nomor urut paslon kepada publik.

“Nomor urut dan daftar nama paslon yang telah ditetapkan dan diumumkan nantinya digunakan untuk tiga hal. Yakni mencetak surat suara, keperluan kampanye, dan dipasang di setiap TPS pada hari pemungutan suara. Tiada henti kami berkoordinasi dengan KPU Banten, Panwaslu, dan jajaran kepolisian mempersiapkan agenda penetapan paslon ini. Kami berharap semua pihak bijaksana menyikapinya,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Kota Serang M Hopip menerangkan, 3 hari sejak ditetapkan sebagai paslon, maka kandidat memasuki tahapan kampanye. Sebagai pertanda dimulainya kampanye, KPU akan menggelar kampanye damai pada tanggal 15 Februari 2018.

“Masa kampanye itu dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sehari sebelum tanggal 15, semua paslon harus menyerahkan rekening bank berisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Saat tanggal 15 itu kami akan kemas acara kampanye damai dengan pembacaan pakta integritas dari seluruh kandidat. Setelah itu mereka diperkenankan konvoi keliling kota. Pada saat bersamaan, kami juga sedang mempertimbangkan sejumlah tokoh yang bisa kami ajukan sebagai panelis untuk debat antar kandidat sebagai bagian dari rangkaian kampanye. Debat nantinya disiarkan secara langsung di televisi,” kata Hopip. (azh/LLJ)