Kampanye di Mushola, Caleg PKB Kabupaten Serang Terancam Penjara

0
170

Serang, fesbukbantennews.com (8/5/2019) – Calon anggota legistlatif (Caleg ) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Gofur terancam Dipenjara. Lantaran menggunakan tempat ibadah (mushola) untuk kampanye mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi -Ma’ruf amin di sebuah mushola di Carenang,Kabupaten Serang.

Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur di PN Serang, Rabu (8/5/2019).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/5/2019) yang dipimpin Hakim Ramdes , Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Serang Edward mendakwa Abdul Gofur melakukan pidana Pemilu karena melakukan kampanye di mushala. Ia didakwa melanggar UU Pemilu karena menggunakan tempat ibadah untuk deklarasi dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, terdakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam mushala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi -Ma’ruf .

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ru Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg.

“Terdakwa mengajak jamaah yang hadir untuk bersama-sama menirukan kata-kata yaitu, kami jamaah mushala Darussalam mendukung bapak Insinyur Haji Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin dan Anggota DPRD Haji Abdul Gofur. Yang saat itu dilakukan pengambilan foto dan video,” kata jaksa Edwar saat membacakan dakwaan.

Bahwa Perbuatan Terdakwa,lanjut jaksa, melakukan kegiatan kampanye di Musholla Darussalam tersebut melanggarPasal 280 ayat (1) huruf h Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum undang-undang Pemilu.

Dalam kesaksian Kasbani dan Samsul, membenarkan adanya penggunaan mushola untuk deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres Jokowi – Ma’ruf .

Sementara, saksi lainnya, Aliman selalu pelapor menjelaskan, dirinya melaporkan terdakwa karena deklarasi di tempat ibadah ke Bawaslu. Saat itu sekitar Maret 2019, ia melihat status Facebook terdakwa berisi deklarasi.

“Pertama di akun facebook dengan nama Abdul Gofur, isi video itu deklarasi dukungan presiden dan wakil presiden dan beliau sendiri,” papar Aliman dan persidangan.

Selain itu, terdakwa juga katanya mengunggah status deklarasi di akun WhatsApp sekitar tanggal 12 Maret. Dari situ, ia kemudian melapor kepada Bawaslu Serang.

Sementara, terdakwa di persidangan mengakui bahwa pihaknya melakukan deklarasi di mushola tersebut. Yang notabene mushola tersebut adalah mushola keluarga yang ada kaitan saudara dengan terdakwa.

Kepada hakim dia mengaku hilap, padahal dia mengetahui tentang tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye .

Usai mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa ,majelis Hakim mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan ,Kamis (9/5/2019) besok untuk agenda tuntutan .(LLJ).