KAMMI Untirta Tagih Janji Pemkot Serang Perbaiki Jalan Rusak

0
162

Serang,fesbukbantennews.com (16/3/2017) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Untirta  Ciwaru,Kota Serang menggelar aksi unjukrasa di depan Kampus FKIP Untirta Jalan Ciwaru Raya,Kota Serang,Rabu (15/3/2017). Mereka mengatakan,Pemerintah Kota Serang telah melanggar UU no 22 tahun 2009 pasal 203 karena membiarkan jalan rusak.

Aksi KAMMI Untirta Ciwaru menuntut Pemkot Serang perbaiki jalan rusak.

 

Aksi yang dimulai pukul 13:00- 15.00 dan  bertajuk  “menuntut keadilan sarana dan prasarana di kota serang”, berjalan lancar dan aman walaupun mahasiswa sempat memblokir jalan dan mobil berplat merah yang melintasi jalan Ciwaru raya ini.

 

 

“KAMMI Untirta  ciwaru menggelar aksi ini dilatarbelakangi oleh janji kepala dinas DPUPR kota serang Asep Heriawan yang akan membangun jalan rusak di kota serang pada awal bulan maret ini, tetapi tidak ada realisasi nyata sama sekali,” kata salah seorang pengunjurasa,Tb Khoirul Hakim, di sela aksi.

 

Sehingga Kammi Untirta Ciwaru,lanjut Khoirul, bersikap bahwa pemkot serang telah melanggar UU no 22 tahun 2009 pasal 203 tentang keselamatan berlalu lintas.”karena membiarkan kualitas jalan warjok (warung pojok) sampai cikutuk rusak parah,”tegas nya.

 

Aksi itu juga,tukas Khoirul,menyampaikan  permintaan tolong dari masyrakat sekitar untuk mengadakaan aksi, karena jalan ini sungguh jauh dari kualitas baik

 

“Sehingga masyarakat mengharapkan mahasiswa untuk turun ke jalan menyuarakan kesengsaraan mereka,”katanya.(khoir/LLJ)