Kalah di PTUN, Biro Umum Pemprov Banten Akan Ajukan Kasasi

0
187

Serang,fesbukbantennews.com (21/7/2016) – Biro Umum Provinsi Banten akan mengajukan kasasi untuk persoalan  sengketa informasi permohonan copy DPA Biro Umum TA 2015 yang diajukan oleh Haerudin ke Mahkamah Agung. Setelah kalah dalam tingkat banding di PTUN Serang.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Menurut Kepala Biro Umum Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, pihaknya langkah tersebut pihaknya lakukan untuk mengikuti mekanisme sengketa informasi hingga dapat hasil akhir proses hukum tersebut.

“Kedua, langkah tersebut kita ambil sebagai pembelajaran bagi kita, bagi saya, dan bagi seluruh SKPD lainnya untuk terus mengikuti mekanisme hukum,” ujar Nina, Kamis (21/7).

Dengan dalih pihaknya mempunyai dasar hukum. Biro Umum, lanjut Nina, tetap untuk tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Haerudin tersebut karena pihaknya memiliki dasar hukum yang menguatkan keputusannya tersebut. “Kita kan mengikuti peraturan yang ada, peraturan komisi informasi, dan inti dari undang-undang keterbukaan informasi adalah kewajibannya memberikan informasi, untuk dokumen ada peraturan lain,” ujarnya.

Saat ditanya alasan Biro Umum enggan memberikan DPA tersebut, Nina menjelaskan,  pemberian dokumen diatur dalam peraturan  komisi informasi dan beberapa aturan pemerintahan lainnyaa seperti peraturan terkait keuangan dan kearsifan. “Peraturan KI nomor 1 kalau gak salah, tahunnya berapa dan pasal berapa saya peraturan keuangan dan kearsifan,” ujarnya.

“Untuk kasasi kami sudah menyiapkan  memori kasasinya. Untuk tekhnis ke MA nanti akan dilakukan oleh Biro Hukum,” tambah Nina.

Sementara itu, salah satu komisioner KI Provinsi Banten, Ade Jahran menjelaskan, Kasasi tersebut merupakan hak  Biro Umum karena sudah diatur dalam undang-undang.

“Pada prinsipnya semua informasi publik itu wajib diinformasikan, kecuali informasi yang dikecualikan yang diatur dalam  UU KIP Pasal 17, dan undang-undang lain, misalnya undang-undang perbankan, perpajakan. Soal proses hukum yang akan berlanjut, KI sifatnya mengikuti saja,” papar Ade.

Terkait DPA, menurut Ade, hal tersebut tidak masuk dalam informasi yang dikecualikan. Dalam Undang-Undang KIP, Pasal 17, badan publik wajib membuka akses bagi publik kecuali informasi apabila dibuka dapat menghampat proses penegakan hukum.

“Atau contoh lainnya, mengungkapkan identitas pelapor saksi korban yang memberikan informasi,  data intelejen kriminal, dan bisa mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tapi jika Biro Umum mengaku ada dasarnya, silahkan, sedangkan dalam sidang tidak pernah disebut ada dasarnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  menolak banding yang diajukan  Biro Umum Provinsi Banten atas putusan KI Provinsi Banten terkait sengketa informasi DPA  tahun 2015 pada Biro Umum Provinsi Banten.

Dengan keputusan tersebut,  Biro Umum Provinsi  Banten harus memberikan informasi kepada Haerudin yang mengajukan permohonan berupa copy DPA Biro Umum TA 2015 tersebut  terhitung 14 hari sejak salinan putusan PTUN tersebut diterima oleh Biro Umum  Provinsi Banten. (bjg/LLJ)