Kakek Pengoplos Ketumbar Dengan Kimia Berbahaya di Tanara  Terancam 5 Tahun Penjara

0
217

Serang, fesbukbantennews.com (19/10/2018) –  Kasman (56) ,pengoplos ketumbar dengan  bahan kimia berbahaya , Hydrogen Peroksida (H2O2) Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang pada 28 Juli 2018 lalu terancam  hukuman maksimal 5 tahun Penjara.

Kakek Pengoplos Ketumbar sedang mendengarkan pertanyaan hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Indriyani, di pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/10/2018), terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Shanti, oleh JPU didakwa dengan Pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28Juli 2018, sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Subli di Kampung Bendung  sebagai orang yang menyuruh saksi Subli melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, ” kata jaksa Ani saat membacakan dakwaan.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal dirinya sebagai  sales freelence di UD. SINAR SAKTI JAYA yang membantu memasarkan barang dagangan milik UD. SINAR SAKTI JAYA, salah satu barang dagangan tersebut adalah bumbu dapur Ketumbar.Dan bumbu dapur Ketumbar tersebut tidak laku dipasaran karena terlihat kusam dan kotor.

“Kemudian terdakwa membeli Ketumbar dari UD. Sinar Sakti Jaya, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, karena sebelumnya terdakwa sudah mengetahui cara agar Ketumbar tersebut menjadi lebih bersih dan mengkilap dari salah seorang pedagang yang berjualan di pasar Tanah Tinggi Tangerang, yaitu dengan cara dicampur menggunakan bahan kimia  sehingga ketumbar tersebut nilai jualnya akan lebih tinggi (mahal), ” ujar JPU.

Setelah itu terdakwa membeli bahan kimia berupa Hydrogen Peroksida (H2O2) di toko Kimia daerah Jembatan Dua dan toko-toko kimia di sekitarJakarta Barat yang setiap jerigen bahan kimia Hydrogen Peroksida (H2O2) tersebut berukuran 30 liter seharga Rp. 500.000,-,

Setelah itu Ketumbar dan bahan kimia Hydrogen Peroksida (H2O2) terdakwa bawa ke rumah saksi Subli dan mencampur Ketumbar dengan bahan kimia Hydrogen Peroksida (H2O2), dengan cara Ketumbar murni diberi sedikit air agar lembab, kemudian dicampur dengan Hydrogen Peroksida (H2O2).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Sementara, menurut saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengatakan, terdakwa melakukan aksi pengoplosan sudah 3 bulan . dan ditangkap  atas informasi masyarakat.

“Akibat dari  ketumbar yang dioplos bahan kimia, itu  bisa membahayakan kesehatan ,” katanya.

Sedangkan  pengajuan subli yang tempatnya digunakan untuk mengoplos ketumbar dengan kimia, bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai bahan untuk camopuran ketumbar, baik namanya maupun bahayanya. “Saya tidak tahu pak hakim , Cuma mencampur saja,” kata Subli saat ditanya hakim.

Pengakuan terdakwa di persidangan , dia mencampur ketumbar dengan bahan kimia jika ada yang pesan.” Peminatnya banyak sih pak kalau ketumbar yang dicampur itu, ,” ujar dia.

Usai membacakan dakwaan ,pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan Dari JPU.(LLJ)