Kades Penganiaya Pemandu Lagu Dihukum Hakim PN Serang 2 Bulan Penjara

0
218

Serang,fesbukbantennews.com   (19/6/2017) – Terbukti menganiaya wanita pemandu lagu Grand Krakatau Kota Serang, Kepala Desa Parakan, Jawilan Kabupaten Serang, Mad Kusen oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 2 bulan penjara, Senin (1(/6/201. Putusan ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 bulan penjara.

Kades Tersangka penganiaya pemandu lagu saat mendengarkan tuntutan JPU.

 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Enny Tjahyani dengan JPU Selamet, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan  terhadap pemandu lagu Grand Karatau Serang ,Rani Lee.

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana  diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua bulan,” kata hakim saat membawa putusan.

 

Sebelum menghukum terdakwa  ,dalam pertimbangan hukumnya  majelis haim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang kepala desa. Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban luka.

 

” hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan korban sudah memberikan maaf,” kata hakim.

 

Usai mendengarkan putusan majelis Hakim ,terdakwa menerima.sementara JPU pikir-pikir.

 

 

Pertimbangan hukum antara  majelis hakim dan JPU tak jauh berbeda.apalagi mengenai terdakwa belum pernah dihukum. Padahal Menurut data yang pernah dimiliki wartawan, terdakwa pernah ditangkap oleh polisi terkait pidana Judi.

 

Sementara, terdakwa usai sidang kepada wartawan mengakui,bahwa dirinya pernah dihukum selama tiga bulan pada tahun 2009.

 

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, pasa Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa bersama teman-temanya di room karoke nomor 36 Grand Krakatau, Kota Serang. Lalu saksi korban Rani Lee selaku pemandu bersama Lidyia dan Berby ikut masuk ke ruangan tersebut.

 

Selang beberapa menit ada kericuhan antara terdakwa dan rekannya dengan pemandu lagu.karena kesal minuman di room tersebut belum dituangkan ke gelas.

 

Dan tanpa diduga, terdakwa memukul/menampar wajah Rani Lee yang menyebabkan luka.

 

 

Sementara, saksi korban yang dihadirkan di persidangan kepada majelis hakim mengatakan, akibat tindakan terdakwa tersebut, giginya patah dan hidungnya luka.”bahkan implan yang dipasang di hidung juga rusak., ” ujar Rani.(LLJ