Kabupaten Lebak Raih Peringkat III Keterbukaan Informasi Publik

0
203

Lebak,fesbukbantennews.com (22/12/2016) – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam bidang keterbukaan informasi publik, Pemkab Lebak menempati peringkat ke tiga kategori kabupaten kota dalam kegiatan  Penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2016. Penganugerahan diberikan oleh Asda II Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, MM kepada Asisten Daerah IV Bidang Kesra dan Humas Kabupaten Lebak, H. Tajudin di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (21/12/2016).

Asda IV Bidang Kesra dan Humas Pemkab Lebak memegang piagam penghargaan.
Asda IV Bidang Kesra dan Humas Pemkab Lebak memegang piagam penghargaan.

Acara yang digelar setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten ini, untuk memicu Keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor publik atau badan publik karena hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Menurut Tajudin, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Selain itu keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor atau badan publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Petunjuk pelaksanaan UU KIP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Penting untuk memicu kesadaran kolektif dan global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi, sehingga kepuasan masyarakat akan keterbukaan informasi dapat meningkatkan partisipasi” Kata Tajudin.

Menurut Tajudin, memperoleh informasi di Kabupaten Lebak ini sangat mudah, mengingat Badan Publik sudah diwajibkan untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Sementara Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan bahwa komitmen Pemkab Lebak untuk menjamin keterbukaan informasi sangat tinggi, terlebih di Lebak ada Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) dan PPID yang bertugas mengawal proses keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Eka mengatakan, bahwa peningkatan pelayanan terkait keterbukaan Informasi akan dioptimalkan lagi dengan cara mendorong PPID Pembantu yang ada disetiap SKPD untuk dapat memberikan pelayanan terbaiknya.

“Kami akan mendorong keterbukaan Informasi agar jauh lebih baik lagi dan meningkatkan pelayanan dengan cara memberikan infromasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, melalui media-media yang kami miliki, sesuai dengan ketentuan” Ujar Eka.

Anggota KTP Lebak, Maesaroh mengapresiasi pemerintah daerah atas peningkatan peringkat keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, mengingat ditahun sebelumnya Kabupaten Lebak menduduki peringkat ke 5 dalam bidang ini.

“Kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan mampu mendorong badan publik di Lebak untuk lebih transparan, kami sangat bangga terhadap peningkatan kesadaran akan keterbukaan informasi publik ini” Ujar Maesaroh.

Maesaroh juga mengharapkan agar kedepannya setiap badan publik mampu mendorong partisipasi masyarakat dengan mengedepankan asas transparasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akuntabilitas pemerintah lebih berkualitas. (kek/bukan ADV/LLJ).