Judi Sabung Ayam, Sebelas Warga Cilegon Disidang

0
247

Serang, fesbukbantennews.com (10/5/2018) – Terlibat judi sabung ayam, 11 warga Cilegon RH,NR,IM,FT,EH, YM, AD,MR,SL,US, dan AS, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (9/5/2018).

Ilustrasi.(foto:google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Raden Timur, ke 11 terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Dalam dakwaan yang Di bacakan oleh JPU Raden Timur, 11 terdakwa bersama tiga warga Cilegon lainnya, TS,SY dan KM (DPO) didakwa melakukan judi sabung ayam pada 24 februari 2018 sekitar jam 23.30 wib bertempat di belakang rumah terdakwa I Link. Keserangan, Kel. Rawa arum, Kec. Gerogol, Kota Cilegon melakukan Judi sabung ayam.

Belasan warga Cilegon tersebut ditangkap aparat reskeim Polsek Puomerak dari hasil laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan judi sabung Ayam di link Kaserangan, Rawa Arum.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu set Geber warna hitam (arena adu ayam), satu jam dinding warna hitam, satu karpet warna merah, satu ember plastik ,satu kurungan ayam, enam ekor ayam jago uang taruhan kurang lebih sekira Rp. 1.280.000, dan lima unit sepeda motor.

Geber atau ring yang terbuat dari karet tinggi sekitar 60 Cm panjang 8 meter dibuat melingkar kegunaannya adalah sebagai pembatas apabila ayam sedang bertanding tidak sampai lari keluar lapangan. Karpet yang terbuat dari kain kegunaannya adalah sebagai alas arena pertandingan. Jam dinding kegunaannya sebagai Timer / waktu lamanya pertandingan setiap rondenya. Ember kegunaannya untuk wadah air untuk mencuci ayam sewaktu istirahat dalam bertanding.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP, ” kata Jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan dengan agenda pemeriksaan saksi. (LLJ).