Judi Kiu-Kiu Malam Ramadhan, 6 Warga Kota Serang Terancam 4 Tahun Penjara

0
178

Serang,fesbukbantennews.com (16/8/2019) – Main judi kiu-kiu menggunakan domino, enam warga Kota Serang, AS,JH,LF,AF,WY dan SY terancam maksimal 4 tahun penjara. Keenam warga tersebut dijerat dengan pasal 303 dan Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Enam Terdakwa kasus Judi kiu-kiu (Rompi merah) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/8/2019.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Chairil Anwar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/8/2019) keenam terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

Usai sidang , JPU Eko Setiawan mengatakan, bahwa para Terdakwa pekan depan akan dituntut.”jika terbukti pasal 303 bis, paling lama hukumannya Empat tahun penjara,” kata Eko.

Eko mengungkapkan, bahwa enam terdakwa tersebut ditangkap oleh polisi atas laporan masyarakat kurang dari satu minggu sebelum lebaran Idhul Fitri 2019,tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira jam 04.00 WIB.

“Saat asyik main judi di rumah salah satu terdakwa , pada saat asyik main Judi mereka digerebek aparat Polres Serang Kota. Dan dari tangan para terdakwa diamankan selain Kartu domino, juga uang untuk taruhan satu juta lebih,” tukas Eko.(LLJ).