Jualan Narkoba Saat Suami Dibui, Riana Dihukum 4 Tahun

0
150

Serang,fesbukbantennews.co (30/8/2016) – Riana Listiani (43), Warga Lingkungan Medaksa, RT 002/RW 001, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, harus rela meninggalkan anak-anaknya dan tinggal di lapas Cilegon, lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak empat paket yang akan dia jual ke pemesan.

Terdakwa kepemilikan sabu sedang mendengarkan putusan hakim PN Serang, Senin (29/8/2016).(LLJ)
Terdakwa kepemilikan sabu sedang mendengarkan putusan hakim PN Serang, Senin (29/8/2016).(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Eni Sri Rahayu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (29/8/2016) kemarin, oleh majelis hakim Riana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan golongan satu bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Riana dengan hukuman penjara selama empat tahun, ” kata hakim Eni.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Hukuman yang diberikan hakim tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Perempuan kelahiran 1973 tersebut ditangkap pada bulan April 2016 di rumahnya di Lingkungan Medaksa, RT 002/RW 001, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.

Saat melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menemukan empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi ruang tamu.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya yang diketahui merupakan teman saksi Hawasi, yang tidak lain adalah suami terdakwa. Yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara Pandeglang karena kasus sabu juga.

Saat itu, Hawasi bermaksud menyuruh terdakwa untuk mengambil satu paket sabu dan menyuruhnya untuk menyiapkan uang sebesar Rp1.2 juta untuk pembayaran satu paket sabu tersebut.

Kemudian, pada hari minggu (3/4/16), terdakwa ditelepon oleh seorang yang tidak dikenal, dia memberitahukan ada pesanan dari Hawasi yang harus diambil di pinggir Jalan Raya Merak Cilegon, tepatnya di Lingkungan Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.

Terdakwa pun diarahkan ke tempat yang sudah ditetapkan oleh laki-laki yang meneleponnya agar mengambil paket sabu. Dari Laki-laki tersebut, ia mendapatkan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam satu bungkus rokok.

Setelah mendapatkan paket sabu-sabu, terdakwa kemudian membawa ke rumahnya di lingkungan Medaksa Lingkungan Medaksa, RT 002/RW 001, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon dan di rumahnya membagi satu paket sabu-sabu menjadi empat paket untuk dijual kembali. (LLJ).