Jualan Heximer di Cilegon, Pemuda Ini Dituntut Setahun Penjara

0
212

Serang, fesbukbantennews.com (5/2/2018) – Gegara jadi pengecer obat heximer, M Ilham Nur warga Cilegon, Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/2/2018) dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa Ilham (peci hitam ) di PN Serang , Senin (5/2/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah, JPU Deasy Mariana menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan Fakta persidangan terdakwa terbukti mengedarkan tanpa hak obat jenis Heximer.

“Menuntut terdakwa Ilham dengan tuntutan penjara selama satu tahun. Memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta” kata JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa kepada majelis Hakim memohon keringanan. Dan terdakwa juga mengaku salah dan menyesal.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada 17 November 2017 di Link. Pegantungan Baru Kel. Jombang Wetan Kec.Jombang Kota Cilegon, awalnya terdakwa membeli obat jenis Hexymer kepada HUDROTI (penuntutan terpisah)sebanyak 50 (lima puluh) paket atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi HUDROTI dan sisanya akan terdakwa bayar ketika obat Hexymer habis terjual.

Lalu terdakwa menawarkan obat Hexymer kepada saksi BILLY FIRLANA BIN SAIFUL dengan berkata, nih ada barang 1 (paketnya Rp.10.000,- berisi 4 butir. Billly berkata ya udah saya beli 9 paket, sambil menyerahkan uang sebesar Rp.90.000, kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa memberikan 9 paket yang perpaketnya berisi 4 butir dengan jumlah keseluruhan 36 butir obat Hexymer.

Namun perbuatan terdakwa berhasil terungkap Oleh polisi berdasarkan Laporan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Cilegon TOYIB, S.Far. Apt bahwa sediaan farmasi berupa Hexymer tergolong daftar obat keras (Daftar G), sehingga dalam hal peredarannya hanya didapat/dibeli dengan resep dokter disarana Legal (apotik berizin), namun terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tersebut tidak disertai dengan izin edar dari pihak yang berwenang.

Dan juga berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : PM.01.05.911.11.17.8989 tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Penguji Hening Setyawati, S.Farm, Apt yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa sampel positif mengandung Triheksifenidil HCl.(LLJ).