Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Caleg Kabupaten Serang Divonis 3 Tahun Penjara

0
195

Serang,fesbukbantennews.com (16/8/2019) – Jual ABG ke pria hidung belang, NH , Calon legislatif (caleg) Kabupaten Serang dari partai peserta pemilu 2019 oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Serang ,Kamis (15/8/2019) dihukum 3 Tahun penjara.

Ilustrasi .(gambar;google).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Santos dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wandi Batubara, NH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2017, tentang perdagangan orang.

Penasehat hukum terdakwa ,Herbet Marbun menyikapi putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. Meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa dengan tuntutan 5 tahun Penjara.

“Kami pikir-pikir. Dalam pledoi kami sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa,karena terdakwa NH tidak mengetahui AG karyawannya Transaksi kepada pria. Dan itu diluar sepengetahuan klien kami.sebab klien kami sudah menegaskan , tempat usahanya hanya untuk salon,” kata Herbet,usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa NH yang juga pemilik Salon RF di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, ini digerebek Petugas Satreskrim Polres Cilegon Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat pengerebekan berlangsung, di salon NH terdapat seorang wanita berinsial AS, 15, warga Lampung Selatan, tengah melayani RW, 45, salah satu pelanggan NH.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya menyelidiki salon NH dua pekan sebelum penggerebekan dilakukan.

AS, ABG asal lampung tersebut, dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main sebesar Rp400 ribu. Rp250 untuk AS dan Rp150 diberikan ke NH dengan modus uang kas.(LLJ)