JRDP Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilkada Kota Serang

0
217

Serang, fesbukbantennews.com (6/5/2018) -Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Serang sudah memasuki tahapan kampanye, seluruh kontestan mulai menebar visi misi dan programnya guna meraih simpati dan suara pemilih. Seiring dengan tahapan tersebut, politik uang berpotensi muncul untuk mempengaruhi pemilih. Perilaku kotor para kandidat ini karena ditunjang oleh lemahnya pendidikan politik bagi masyarakat.

Kampanye Anti Politik uang JRDP di Alun-alun Kota Serang.

Upaya meminimalisir praktek politik uang pada Pilkada Kota Serang Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar kampanye anti politik uang yang dilaksanakan di alun-alun timur Kota Serang, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan politik terhadap pemilih serta menyampaikan pemahaman terkait bahaya politik uang pada Pilkada.

Koordinator JRDP, Nana Subana, pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa politik uang masih mewarnai proses penyelenggaraan pilkada di Kota Serang, meski tensinya tidak sebesar pilkada sebelumnya ditahap kampanye. Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahapan akhir atau menjelang pencoblosan di TPS, akan kembali marak. Hal ini dilihat dari beberapa indicator terjadinya politik uang dalam pilkada.

“Kita melihat indikator kuat adanya politik uang, dilihat dari visi misi dan tagline para kandidat tidak ada yang focus pada persoalan korupsi, serta tidak ada yang mengusung jargon anti politik uang,” ujar Koordinator JRDP Nana Subana dalam kegiatan kampanye anti politik uang di Alun-alun Timur Kota Serang, Minggu (6/5/2018).

Kedua, lanjut Nana pendidikan politik yang kurang dikonsumsi oleh masyarakat pemilih, sehingga potensi ini yang selalu dimanfaatkan oleh para calon. Maka, JRDP hadir untuk mengisi ruang ruang kosong sebagai bentuk penyampaian terhadap public tentang bahaya politik uang.

Pasalnya, politik uang bukan hanya merusak tatanan demokrasi tetapi juga berdampak hokum dengan ancaman pidana. Dimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dijelaskan orang yang terlibat politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Sanksinya jelas bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016), tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” terang Nana.

Sementara itu Koordinator acara kampanye anti politik uang, Fuaduddin Bagas, menyatakan kegiatan serupa akan digelar setiap minggunya dengan mengambil tempat-tempat publik, seperti mall dan keramaian lainya, upaya ini adalah semata untuk menghindari adanya praktek politik uang dalam pemilihan kepala derah di Kota Serang.

Selain ruang ruang public relawan JRDP di kampong-kampung juga ditugaskan untuk melakukan kampanye anti politik uang.

“Kita berharap kegiatan ini juga dapat dilakukan oleh para calon untuk memviralkan kegiatan kampanye dengan tagline menolak politik uang sebagai pendidikan politik terhadap pemilih. Karena politik uang juga selain ancaman pidana juga bisa mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan politik uang,” tukas Bagas.(LLJ).