Joko Widodo Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

0
205

Serang, fesbukbantennews.com (1/2/2028) – Dinyatakan terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu dengan barang bukti 0,1474 gram, Joko Widodo alias Jokowi warga Kampung Karang Gayang, Bantul (jawa tengah) dituntut Jaksa Pemuntut Umum (JPU)/dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Ilustrasi.(net)

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (31/1/2018). Yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Subardi.
Menurut JPU dalam persidangan, menyatakan, terdakwa Jokowi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Widodo bin Jumingan selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” ungkap Subadri saat membacakan tuntutan.

JPU menjelaskan pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa, terdakwa tidak mendukung pogram pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak mental generasi muda.

“Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus berawal terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman di sebuah warung kopi di sekitar area Stadion Maulana Yusuf pada 4 September 2017 usai melakukan transaksi sabu, di wilayah Pasar Rau.

Dari hasil penggeledahan, dari tangan tangan terdakwa ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening, yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan. Setelah di cek isi didalamnya serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penimbangan berat netto 0.1722 gram.

Sanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan pemeriksaan Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkoba Nasional No.440AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba, barang bukti kristal warna putih dan urine Joko Widodo terbukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I.

Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa, barang tersebut dibeli dari terdakwa yakni Paijo (DPO), yang dibelinya dengan harga Rp200 ribu. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adil/LLJ).