Jelang Pemilu 2019, Sebanyak 19 Parpol di Kota Serang Siap Diverifikasi

0
174

Serang,fesbukbantennews.com (2/10/2017) – Sebanyak 19 parpol yang memiliki kepengurusan di Kota Serang siap mengikuti tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Data yang dilansir Kemenkum HAM terdapat 73 parpol yang terdata. Kesembilan belas parpol dimaksud adalah 12 peserta Pemilu 2014, ditambah 7 parpol baru. Mereka adalah Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI, PSI, Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja, Parsindo, dan Partai Idaman.

Bimtek KPU Kota Serang.

Perwakilan masing-masing parpol itu, Minggu 1 Oktober 2017, menghadiri bimtek yang digelar KPU Kota Serang, di Ledian Hotel.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menuturkan, verifikasi dilakukan terhadap kepengurusan, sekretariat, dan keanggotaan. Ada perlakuan berbeda antara parpol peserta Pemilu 2014 dengan yang tidak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi nanti semua parpol, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan dokumen kepengurusan dan sekretariat serta hardcopy KTA mereka ke KPU Kabupaten/Kota. Hanya saja mengacu pada UU 7, parpol lama tidak dilakukan verifikasi faktual, hanya administrasi. Verifikasi faktual itu dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu warga yang memiliki KTA parpol dimaksud,” kata Agus saat menjadi pembicara.

Agus menuturkan, saat ini pengurus pusat setiap parpol sedang menginput data keanggotaan ke Sistem Informasi Partai Politik (Silon) milik KPU. “Jadi nanti idealnya data hasil inputan Silon harus sesuai dengan hardcopy KTA yang diserahkan. Kalau misalkan sebuah parpol menginput data anggota di Kota Serang 1.000, maka nanti hardcopy yang diserahkan ke KPU harus 1.000,” kata Agus.

Divisi Hukum KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menjelaskan, pendaftaran parpol dilakukan mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 di kantor KPU Kota Serang, Bunderan Ciceri. Sementara verifikasi administrasi dilakukan 17 Oktober hingga 15 November 2017. Dan verifikasi faktual ke lapangan bagi parpol baru dilakukan mulai 15 Desember hingga 4 Januari 2018.

“Kami mengingatkan setiap parpol untuk menetapkan 2 LO atau penghubung yang nanti day to day berkomunikasi dengan KPU. Kami ingatkan pula soal klausul mempertimbangkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan,” kata Durotul.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, sesuai data yang dilansir Kemendagri, jumlah penduduk Kota Serang pada semester 1 tahun 2017 adalah sebanyak 630.320. Dari jumlah itu, parpol boleh mengajukan keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

“Maka kalau ada parpol yang mengambil pola 1/1.000, batas minimal keanggotannya berarti untuk Kota Serang sebanyak 630. Dan sebarannya bebas. Tidak diatur persentase kecamatannya. Jadi parpol minimal harus menyerahkan KTA dan KTP Elektronik atau Suket minimal 630,” kata Heri.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan, pihakanya akan sangat ketat melakukan pengawasan dalam tahap verifikasi parpol. Pihaknya nanti akan menerjunkan personel saat KPU mulai menghitung KTA yang diserahkan parpol. Panwaslu, kata Rudi, bahkan sudah mengkaji Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol.

“Ada beberapa pasal di Peraturan KPU 11 yang harus kita dalami. Utamanya yang berkaitan dengan verifikasi faktual. Kami menduga kuat masalah yang kemudian timbul serupa dengan ketika kita melakukan verifikasi faktual calon perseorangan saat Pilgub Banten 2017 silam. Maka harus diantisipasi sedari sekarang, kata Rudi. (LLJ)