Jelang Lebaran, Terpidana Korupsi Betonisasi Banten Lama-Terate Dijebloskan ke Penjara

0
214

Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2016) – Terpidana korupsi proyek betonisasi Jalan Terate Banten Lama tahun 2011 Rp3,1 miliar,mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Muchtar Sutanto, dijebloskan ke Rutan Seran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Rabu (29/6/2016).

Muctar Sutanto (kemeja kota-kotak_)
Muctar Sutanto (kemeja kota-kotak_)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan eksekusi dilakukan dini hari tadi dari kediaman Muchctar di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (29/6/2016).

Muchtar, diciduk dari rumahnya sekira pukul 03.00 WIB. “Iya, pagi tadi, ada tiga mobil datang. Petugas langsung membawa Pak Muchtar ke kendaraan dinas (Kejari Serang),” tutur tetangga Muchtar yang enggan disebut namanya kepada wartawan.

Pantauan di Kantor Kejari Serang, Muchtar tengah berada di ruang Kasi Pidsus Kejari Serang. Rencananya, Muchtar akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Untuk diketahui, Muchtar Sutanto pernah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Serang atas kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate Banten Lama tahun 2011 Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang kemudian mengajukan kasasi. Oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) kasasi dikabulkan.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima Kejari Serang, Muchtar Sutanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Putusan yang dijatuhkan hakim MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Muchtar dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Pada putusan tersebut Muchtar Sutanto dianggap terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perkara kasasi Muchtar Sutanto dengan nomor 1927 K/PID.SUS/2015 diputus oleh majelis hakim MA Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, dan Salman Luthan pada Senin (14/3/2016) lalu. Pada proyek tersebut Muchtar merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa Muchtar Sutanto sebagai PPTK menyetujui usulan Direktur Utama (Dirut) PT Wijayandaru Utama Sujasman S Nongke selaku pemenang tender untuk menggunakan bahan K-100 untuk lean Concrete atau lantai kerja.

Padahal, terdakwa Muchtar Sutanto seharusnya menolak, karena bahan beton yang digunakan seharusnya berjenis K-125 karena bertentangan dengan Buku II kontrak.

Muchtar Sutanto bahwa proyek peningkatan dan pelebaran jalan provinsi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 3,1 miliar itu tidak sesuai spesifikasi. PT Wijayandaru Utama membeli lantai kerja B-0 dari PT Sinar Dinamika Beton seharga Rp 530.000 per meter kubik. Total pembelian 35 meter kubik seharga Rp 18.550.000.

Padahal, kuantitas harga di dalam kontrak tertuang Rp 209.066.940. Muchtar Sutanto juga tidak pernah membuat atau mengeluarkan persetujuan tertulis saat melakukan pengecoran. Selain itu, Muchtar Sutanto juga tidak menegur atau menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, pengerjaan proyek betonisasi Jalan Terate – Banten Lama itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 209 juta.(LLJ)