Jangan Sembarangan Gunakan Sirine, Anda Bisa Dipenjara dan Didenda

0
826

Serang, fesbukbantennews (23/3/2015) – Masih banyaknya masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Banten dengan sengaja menggunakan lampu strobo/ rotator dan sirine di kendaraan motor/ mobil pribadinya secara ilegal.

Sirine
Sirine

Padahal dengan penggunaan secara illegal banyak masyarakat lain yang di rugikan, misalnya pada kemacetan di jalur protocol Kota Serang ada pengendara sipil yang menyalakan lampu strobo/ rotator dengan berdalih agar pengendara tersebut dapat dengan mudah menembus kemacetan di jalan itu tetapi pengendara lain akan merasa kesal karena yang menyalakan lampu strobo/ rotator dan sirine tersebut bukan lah mobil polisi, ambulance, dan pemadam kebakaran tetapi hanyalah pengendara sipil biasa.

Hal yang dilakukan pengendara tersebut akan membuat kita kesal karena sudah macet, diberi jalan tetapi yang melintas hanya pengendara sipil. Ketika hal itu sering terulang kembali yang terkena imbasnya adalah kendaraan yang memang benar – benar menjadi prioritas utama yang memang wajib di beri jalan tetapi oleh pengendara lainnya tidak di beri jalan karena mungkin sudah kesal oleh tipuan – tipuan dari lampu strobo/ rotator dan sirine yang berbunyi.

Pemasangan lampu strobo/ rotator dan sirine pada kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Lampu isyarat warna merah – biru dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, dan mobil jenazah; dan
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sangat jelas sekali dasar hukum mengenai penggunaan lampu strobo/ rotator dan sirine yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan, jadi penggunaan lampu strobo/ rotator dan sirine pada kendaraan sipil sangat tidak di benarkan karena ada tindak pidana yang berlaku.
Terhadap pengendaraa bermotor yang pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan lampu strobo/ rotator dan sirine sebagai mana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penulis : Rully Agustyawan (Mahasiswa Untirta,driver ambulance gratis untuk masyarakat miskin Banten)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here