Jangan Aneh Jika Laporan Keuangan Parpol Masih Samar

0
501

Serang,fesbukbantennews (16/3/2015) – Hingga saat ini Partai Politik (Parpol) tidak mempunyai kejelasan. Siapa pengurusnya yang bertugas memberikan pelayanan informasi kepada publik. Sehingga tak aneh jika laporan keuangan parpol masih samar. Demikian terungkap dalam mini workshop MATA Banten mengenai keterbukaan informasi keuangan Partai Politik di sebuah rumah makan di Kota Serang, Senin (16/3/2015).

Mini workshop MATA Banten.(LLJ)
Mini workshop MATA Banten.(LLJ)

Hadir dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Yhanu Setiawan , komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly MM, Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Banten Atmawijaya , dan Wasekjen Partai Golkar Banten Bahrul Ulum.

Yhanu, saat memberikan materi mengatakan, sampai saat ini parpol tidak punya kejelasan,siapa yang bertugas memberikan pelayanan informasi kepada publik. Sehingga publik jadi bingung.

“Padahal, hingga saat ini Ttdak ada satu politisi pun yang tidak menyatakan tidak transpan dalam informasi, namun itu pernyataan polisi,” kata Yhanu.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, partai politik kesusahan mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, lantaran masih terjadi ketidaksepahaman soal implementasi antar parpol.

“Laporan keuangan parpol dibuat samar, padahal pelaporan ini sudah tertuang dalam undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Banten Atmawijaya mengatakan, pihaknya mengakui masih banyak keterbatasan di dalam partai terutama berkaitan dengan sumber daya manusia. “Kalau kita, setuju perlu ada pengawasan dari luar, namun terganjal dari aturan internal partai, tentu salah satunya kelemahan SDM,” ungkap Atma.

Lebih lanjut Atma mengatakan, terkait dengan persoalan tersebut ke depan KPU sebagai pelaksana pemilu harus mengadakan diklat keuangan partai. “Bantuan keuangan yang melalui APBD dan APBN sebenarnya itu tidak cukup, namun hal tersebut tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena jelas dalam nomenklaturnya yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan,” kata Atma. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here