Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup Pemasok 63.573 Butir Ektasi ke Dinasty Cilegon

0
227

Serang, fesbukbantennews.com (8/5/2019) – Ahmad Sofian alias Meeng pemasok 63.573 butir ektasi seberat hampir 2 kilogram ke hotel Dinasty Kota Cilegon oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Serang divonis hukuman penjara seumur hidup,Rabu (22/5/2019). Sementara rekan Sofian,Ardi, divonis 20 tahun penjara.

Ahmad Sofian pengendali Narkoba dari penjara mendengarkan tuntutan.

Sebelumnya ,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Sementara rekan terdakwa selaku kurir , Ardi, dituntut penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erwantoni dengan JPU Sudiono di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,hakim sepakat dengan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sofian dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Erwantoni.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari  tuntutan JPU Karena kedua terdakwa masih muda, tulang punggung keluarga dan masih ada waktu untuk diperbaiki.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemberantasan Narkoba dan membahayaka Masyarakat ,” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara, terdakwa Ahmad Sofian yang saat ini masih menjalani hukuman selama 13 tahun di penjara LP Salemba Jakarta nampak pasrah dihukum Sumur hidup.

Untuk diketahui , terdakwa memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya , Ardi, yang dia kendalikan dari tempatnya menjalani hukuman di Rutan Klas I Salemba Jakarta.

Hal itu berawal dari pesanan Koko als Padoy (dpo). Lalu menyuruh Ardi Dwiyana berangkat ke lobi Hotel Dinasty yang berlokasi di Jl. S.A. tirtayasa No. 23 Ramanuju Kec.Cilegon Kota Cilegon untuk mengambil ekstasi guna memenuhi pesanan Koko.

Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir dengan berat bruto 19.975 ,memberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- namun baru diberikan oleh terdakwa sebesar Rp. 500.000,.

Akan tetapi , baru saja Ardi mengambil ektasi tersebut, keburu disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar.(LLJ).