Jadi Tersangka Korupsi Puting Beliung Rp580 Juta, 3 Aparat Desa Tengkurak Belum Ditahan

0
723

Serang,fesbukbantennews.com (17/6/2015) – Sunat dana untuk korban puting beliung senilai Rp 580 juta tahun 2012, tiga aparat Desa Tengkurak, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,salah satunya sekretaris desa (sekdes), SN, AS,dan SA , oleh penyidik Unit I Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Serang dijadikan tersangka.

Kapolres Serang (tengah) saat ekspose korupsi puting beliung Tengkurak.(LLJ)
Kapolres Serang (tengah) saat ekspose korupsi puting beliung Tengkurak.(LLJ)

Sat ekpose di epan wartawan, Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini setelah penyidik menerima laporan dari warga tentang penyelewangan bantuan dana puting beliung.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi ialah dengan memotong bantuan dan memberikan bantuan ganda untuk satu penerima kepala keluarga menjadi dua atau tiga kepala dalam satu rumah yang masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

Nunung menjelaskan, seharusnya ratusan rumah korban puting beliung masing-masing mendapat bantuan dana berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, namun kurang diselewengkan oleh tersangka jumlahnya berkurang dari itu.
“Mereka (tersangka, red) menggunakan dana puting beliung untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara Rp200 juta lebih,”ujar Nunung Rabu (17/06).

Meski telah menetapkan ketiga panitia bantuan puting beliung sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan. Penyidik beralasan tidak ditahannya ketiga tersangka karena dinilai kooperatif dan aturan KUHAP tidak mesti menahan tersangka korupsi.

“Ketiganya dinilai dikooperatif dalam proses penyidikan, tidak kita tahan. Dalam aturan KUHAP juga tersangka tidak mesti ditahan. Ketiganya bakal ditahan setelah proses berkasnya sudah lengkap atau P21,”tegasnya.

Untuk diketahui, dana bantuan puting beliung senilai Rp580.750.000 digelontorkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pusat tahun 2012 melalui Pemprov Banten kemudian diserahkan kepada Kabupaten Serang untuk disalurkan kepada korban bencana di Desa Tengkurak melalui Kecamatan Tirtayasa. Kemudian, kecamatan membentuk panitia penyaluran bantuan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, rumah rusak berat diberi bantuan Rp2.750.000 sedangkan yang rusak ringan Rp1.500.000. Namun, pada perjalanannya diduga ditemukan adanya penyelewengan dana tersebut sehingga ada sejumlah korban tidak seutuhnya mendapatkan dana bantuan itu.

Sejumlah elemen masyarakat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Serang 2012. Bahkan, Kejari Serang juga sempat menangani kasus tersebut. Namun, karena dikhawatirkan akan tumpang tindih, kejaksaan mempersilakan kasus ditangani Polres Serang. Sekitar 30 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Sekda Banten, Muhadi, dan Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here