Jadi Tersangka Korupsi Jamkesmas Rp25 Miliar, Besok Direktur RS Ajidarmo Lebak Disidang

0
584

Serang,fesbukbantennews.com (17/11/2015) – Besok, Rabu, 18 November 2015, direktur RS Ajidarmo Rangkasbitung Lebak Dr Indra Lukmana akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang. Terkait kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di Rumah Sakit Adjidarmo, Rangkasbitung tahun 2008-2011 senilai Rp25 miliar.

Berkas dan barang bukti korupsi Jamkesmas Lebak.(LLJ)
Berkas dan barang bukti korupsi Jamkesmas Lebak.(LLJ)

Kepastian jadwal sing tersebut disampaikan panitera muda tipikor PN Serang Anton Praharta kepada FBn, Senin (16/11/2015) kemarin.

“Tersangka Indra Lukmana Rabu besok akan disidangkan. Majelis hakim yang memimpin sidang pak Sainal,” kata Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta kepada FBN, Senin (16/11/2015).

Anton juga mengatakan, bahwa tersangka Indra Lukmana disidangkan terkait dugaan korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di Rumah Sakit Adjidarmo, Rangkasbitung tahun 2008-2011 senilai Rp25 miliar.

“Terkait penahanan masih tahanan kota. Saat dilimpahkan pekan kemarin oleh Kejati Banten didampingi Kejari Rangkasbitung.tersangka masih berstatus tahanan kota. Untuk lengkapnya mungkin pas sidang perdana nanti,” tegas Anton.
Anton juga mengatakan, pihaknya selain menerima limpahan berkas, juga menerima limpahan barang bukti sebanyak 12 kontainer.”sementara barang bukti uang dalam rekening RP3,5 miliar. Dan uang tunai Rp210.750.000,” ungkap Anton.

Pada pelimpahan berkas pekan kemarin, Kasipidsus Kejari Rangkasbitung, Aryus menerangkan, bahwa tersangka yang dikenai tahanan kota tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Banten telah menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Direktur RS Adjidarmo Rangkarbitung Indra Lukmana. Namun setelah dilakukan audit lanjutan, ternyata penyidik bersama tim auditor menemukan kerugian negara dengan total Rp3,7 miliar, atau ada penambahan sebesar Rp200 juta.

Untuk memastikan penambahan kerugian negara ini, penyidik Kejati Banten telah memeriksa Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung, drg Meutia Elda.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here