Jadi Terdakwa Korupsi, Kepala Dinas SDAP Banten Kembali Disidang

0
431

Serang,fesbukbantennews.com (1/3/2016) – Tersdakwa dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai, normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp4,8 miliar dari APBD Banten 2012, yakni pengusaha Iyus Priatna dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi, kembali disiangkan di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (1/3/2016).

Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi (menulis) sedng mendengarkan keterangan saksi.(LLJ)
Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi (menulis) sedng mendengarkan keterangan saksi.(LLJ)

Dalam sidang yang ipimpin hki Jesden Purba dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin, sidang kedua terdakwa yang tak ditahan kali ini mendengarkn keterangan saksi. Sementara pekn sebelumnya mendengarkan dakwaan.
Dalam sidang tersebut terungkap, Direktur Utama PT Surtini Jaya, Endang Suhardireja tidak merasa mengikuti lelang pengerjaan Proyek Normalisasi Muara Karangantu senilai Rp4,8 miliar tahun anggaran 2012. Dirinya juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengerjaan proyek tersebut selama menjabat sebagai Dirut PT Surtini Jaya.
Kepada Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Endang mengaku mengetahui bahwa perusahaannya menjadi pemenang lelang pengerjaan proyek ketika kasus ini tengah disidik olek Penyidik Polda Banten. “Saya taunya oleh penyidik terkait pekerjaan ini,” ujar Endang kepada Majlis Hakim Jesden Purba, Selasa (1/3/2016).

Sebelumnya, Endang menceritakan di depan majlis hakim, dirinya pernah diminta oleh Komisaris PT Surtini Jaya Ratu Irma untuk menemui Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) yang beralamat di Lontar Baru, Kota Serang. Di sana Endang bertemu Dadang Prijatna, Komisaris PT Surtini Jaya Ratu Irma, dan beberapa orang dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten.

“Sebelumnya saya diminta Ratu Irma untuk menghadap Dadang Prijatna di PT Bali Pasific,” kata Endang.

Ditanya Ketua Majlis Hakim Jesden Purba, “Ada kontrak tapi tidak tanda tangan, bagaimana maksudnya?” Tanya Jesden.

“Itu bukan tanda tangan saya yang mulia,” bantah Endang dalam pengadilan.

Ia mengaku bingung ketika dalam perkembangannya proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha Iyus Priatna. “Saya juga nggak kenal Pak Iyus. Tanya saja yang mulia, apa Pak Iyus kenal saya,” kata dia.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Kartono menyebutkan Endang tidak pernah mengikuti lelang pengadaan proyek ini dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak maupun surat permohonan pembayaran uang muka 20 persen kepada terdakwa Kepala Dinas SDAP Iing Suwargi.

Saksi lain yang dihadirkan mantan Kepala Pelabuhan Karangantu Ir Sri Hartoyo membenarkan pihaknya telah mengajukan normalisasi muara Karangantu kepada pihak Dinas SDAP Provinsi Banten. Alasannya, kapal yang akan bersandar ke palabuhan macet karena pendangkalan di bagian muara.

Proyek normalisasi muara ini dikerjakan dengan mengeruk bagian muara yang mengalami pendangkalan agar lalu lintas kapal ikan yang masuk ke pelabuhan tidak terhambat. “Proyek ini saya ajukan ketika belum pensiun. Agar kapal ikan bisa masuk dengan normal,” katanya.

Pengajuan tersebut disambut oleh Kepala Dinas SDAP Winarjono dengan menurunkan tim untuk melakukan survei ke lokasi. “Ketika pengerjaan tidak ada koordinasi mereka langsung mengerjakan proses pengerukan muara. Menimbun lumpur dan membuangnya ke tempat yang sudah ditentukan. Permohonan itu atas inisiatif saya sendiri dan sudah dikonsultasikan ke Dirjen Perikanan,” pungkasnya.

Atas kesaksian saksi, majlis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Dadang Prijatna dan Ratu Irma dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa pekan depan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi saat Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai paling bertanggungjawab dalam proyek normalisasi tersebut. Hasil audit yang dilakukan penyidik Polda Banten, pekerjaan yang didanai APBD 2012 tersebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perusahaan yang dinyatakan pemenang lelang bermasalah.

Pihak Polda menemukan fakta bahwa proses lelang proyek senilai Rp 4,8 miliar di DSDAP Banten itu tidak mengikuti prosedur yang benar. Perusahaan yang dinyatakan keluar sebagai pemenang direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi muara Pantai Karangantu.(LLJ)