Jadi Saksi Korupsi, Ketua DPRD Banten Ngaku Terima Uang

0
174

Serang,fesbukbantennews.com (11/5/2016) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pendirian Bank Banten dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (10/5/2016) terungkap, ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menerima uang beberapa kali dari PT Banten Global Development (BGD).

Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, di pengadilan tipikor PN Serang,.(LLJ)
Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, di pengadilan tipikor PN Serang,.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal, Asep mengaku beberapa kali menerima uang tanpa memberikan tanda tangan. Asep mengaku menerima uang dari Eka Putra Septiawan selaku staf Banggar DPRD Pemprov Banten, sebesar Rp2 juta.

“Menurut Eka saat itu pernah memberikan uang kepada saya sebesar Rp2 juta,” kata Asep saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (10/5/2016).

Selain menerima uang tersebut, Asep juga mengaku mendapat bagian dari Ketua DPD Gerindra Eli Mulyadi uang sebesar USD 1.000. “Karena menurut Pak Eli saya punya hutang ke beliau uang itu diambil Pak Eli,” terang Asep.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Asep dengan pertanyaan dari mana sumber uang tersebut, dan Asep menjawab, “Menurut pengakuan dari teman-teman dari BGD dan Dinas. Saya tau itu,” tegasnya.

Selain mengenai aliran uang dari PT BGD, Asep Rahmatullah juga dicecar soal oknum yang ia sebut bernama Oji. Saat itu Asep membawa Oji ini untuk menemui Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol, dan Komisaris PT BGD Asmudji HW.

“Komunikasi juga sharing ke kantor BGD, waktu itu saya ada konsultan PT Dloyd, teman saya Oji, beliau sebagai knowledge saya. Oji itu wirausaha, berlatar belakang perbankan, karena kebetulsn sudah lama PT Dloyd,” kata dia.

JPU KPK menanyakan jenis pekerjaan Oji, peran Oji dalam suap Bank Banten, dan bank apa yang pernah ditangani Oji, Asep Rahmatullah hanya menjawab, “saya tidak tau,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)