Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah Rp7,65 Miliar, Kadishubkominfo Banten Beratkan Zainal Muttaqin

0
1024

Serang,FESBUK BANTEN News (24/2/2015) – Peran mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zaenal Muttaqin (ZM) sangat besar dalam proses penyaluran dana hibah tahun 2001 dan 2012 Rp 7,65 miliar. Yang menjadikan kasus tersebut menjadi temuan aparat hukum.

Revri Aroes (tengah)
Revri Aroes (tengah)

Demikian terungkap dari pernyataan Kadishubkominfo Banten Revri Aroes dalam sidang dalam lanjutan sidang korupsi dana hibah yang diketua hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alek Sumarna di pengadilan tipikor PN Seraang, Senin (24/2/2015) kemarin.
Revri Aroes , yang pada tahun 2010 menjabat sebagai Kepala Biro Adpem dan juga sekretaris TAPD, dihadirkan sebagai saksi, untuk tujuh terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar. Yakni, terdakwa Zainal Muttaqin (mantan Asda III), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

“Peran ZM sangat dominan dalam menentukan penerima hibah dan besaran anggaran. ZM selalu protes merasionalkan anggaran dan berkilah perintah gubernur. “Ya sesuai yang disitu (BAP-red),” ujar Revri, seraya mengatakan, TAPD tetap merasionalkan, ZM gak marah pak, biasa saja.

Revri juga menjelaskan, tupoksi TAPD, membantu gubernur menyiapkan dokumen untuk penganggaran. “Dan yang mengurus persoalan dana hibah utamanya adalah biro kesra,” kata Revri.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh terdakwa ZM, bahwa masalah dana hibah semua dikendalikan oleh biro kesra.

Usai mendengarkan keterangan Revri, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (26/2/2015) nanti. Lantaran waktu sudah menunjukkan pukul 18.20 dan pengacara serta jaksa meminta ditunda.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here