Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,6 Miliar, Kepala DBMTR dan Mantan Sekda Banten Beratkan ZM

0
782

Serang,FESBUK BANTEN News (26/2/2015) – Dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hiban tahun 2011-2012 Rp7,6 miliar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/2/2015), Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dan mantan Sekda Provinsi Banten Widodo Hadi dan Muhadi beratkan terdakwa Zainal Muttaqin.

Kepala DBMTR Widodo Hadi (kiri) dan mantan Sekda Muhadi.(LLJ)
Kepala DBMTR Widodo Hadi (kiri) dan mantan Sekda Muhadi.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jasden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alek Sumarrna terungkap, menurut Muhadi, setiap rapat penyampaian dana hibah dan bansos Pemprov Banten tahun 2011-2012 dengan tim anggarap pemerintah daerah (TAPD), Zaenal Mutaqien (ZM) selalu memonopoli penyaluran dana hibah dan bansos ke seluruh lembaga maupun yayasan yang ada di Banten.

“Pak Zainal, selaku Asda III Setda Pemprov Banten yang juga coordinator dana hibah dalam rapat pembahasan selalu mengatakan yang ini penting yang ini penting. Beliau sangat memonopoli sekali dalam penyaluran dana hibah dengan sesuai dengan perintah Gubernur,” kata Muhadi.

Muhadi juga menjelaskan jika dirinya tidak pernah mengetahui proposal maupun data-data terkait dana hibah dan bansos pada masing-masing lembaga maupun Yayasan. Pasalnya dokumen tersebut sepenuhnya kewenangannya berada di tangan ZM. Selain itu, jika ada salah satu TAPD yang mempertanyakan kepentingan dari penyaluran pada salah satu Yayasan dan Lembaga, ZM selalu memprotesnya karena dikatakannya strategis. “Jadi memang sepenuhnya yang hafal dengan itu adalah Pak ZM, kita tidak membaca satu persatu. Sedangkan pada prinsipnya kami menerima pengajuan hibah dan bansos tersebut asalkan sesuai dengan kemampuan anggaran,” terang Muhadi.

Sementara itu, Widodo Hadi, mengatakan jika ZM selaku coordinator hibah dalam TAPD selalu menyakinkan anggota TAPD yang lainnya agar penyaluran hibah kepada lembaga-lembaga yang diajukan dapat disalurkan. “Mau bagaimana lagi, kalau tidak percaya dengan ZM lalu kepada siapa lagi, kan beliau yang punya data,” jelas Widodo.

Selain itu, Lanjut Widodo, yang berkewajiban untuk memeriksa kembali berkas pengajuan proposan hibah dan bansos ialah pihak yang mengajukan proposal tersebut dalam hal ini ialah ZM selaku koordinator. “Yang berkewajiban mengecek ialah yang mengajukannya, Tim anggaran meneliti, lihat ketentuannya, untuk hibah pengajuannya ada di Biro Kesra namun pos anggarannya saat itu masih di DPPKD,” kata Widodo yang kini menjabat Kepala DBMTR Provinsi Banten ini.

Untuk sekedar diketahui, Ketujuh terdakwa itu, terdakwa Zainal Muttaqin (mantan Asda III), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) diduga terlibat kasus dana hibah dan bansos tahun anggaran 2011-2012 yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp7,6 miliar dengan bermoduskan pemotongan dana hingga 90 persen dari dana yang disalurkan.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here