Jadi Penyuplai Sabu, Dua Oknum Polisi Ditangkap Polisi

0
1266

Pandeglang, fesbukbantennews (29/5/2015) – Dua oknum anggota Polres Serang berpangkat Brigadir yakni M Lut (30) dan DK (33) terpaksa dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan menyuplai sabu ke empat pengguna Narkoba.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pandeglang,termasuk 2 oknum polisi.(arla)
Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pandeglang,termasuk 2 oknum polisi.(arla)

Penangkapan kedua oknum polisi didahului dengan penangkapan empat terangka yakni ESF, AN, DG dan F di Kampung Keboncau, Pandeglang, 22 Mei lalu.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga bungkus plastik sabu seberat 0,6 gram, alat hisap sabu (bong), lima buah ponsel dan satu unit mobil pikup A 8867 KG.

“Setelah anggota menangkap empat tersangka kemudian melakukan pengembangan dan didapat dua tersangka lainnya yang merupakan anggota Polres Serang berinisial Lut dan DK. Keterlibatan oknum polisi hanya membelikan sabu dan atas perintah Pak Kapolda Banten (Brigjen Boy Rafli Amar, red) untuk diproses di peradilan umum,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko saat gelar perkara, Kamis (28/5) siang.

Didampingi Wakapolres Kompol Heri Sugeng P dan sejumlah anggota lainnya, Kapolres menekankan, jika pemberantasan Narkoba merupakan masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri Jendral Badrodin Haitti.

Kata dia, keterlibatan kedua oknum polisi ini selain membelikan barang haram juga menggunakan bersama tersangka lainnya.

“Seorang polisi yang menggunakan Narkoba adalah pengkhiatan, karena dia diberi tugas untuk memberantas Narkoba tetapi justru terlibat dan ini tanggungjawab kami untuk memerangi Narkoba sampai akar-akarnya. Sanksi terhadap anggota sangat berat, selain kode etik dan juga peradilan umum,” tegas AKBP Widiatmoko.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, penyalahgunaan Narkoba oleh oknum polisi jelas akan berpengaruh terdahap kinerja satuan dan juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba, pihaknya intens melakukan tes urine terhadap anggota dan selama ini hasilnya negatif.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka terancam dihukum di atas lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka AN mengaku, baru menggunakan sabu tiga minggu lalu dan itu diajak rekannya.

Pria yang sehari-hari berjualan daging sapi ini tidak tahu asal sabu yang dikonsumninya. Sebab, sabu yang dikonsumi ia peroleh dari tersangka ESF.

“Saya baru pakai sabu tingga minggu lalu. Saya tidak tahu barang itu dapat dari polisi,” singkatnya.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here