Jadi Pengedar, Mantan Anggota Polda Metro Jaya Dibekuk Anggota Polda Banten

0
520

Serang,fesbukbantennews.com (21/11/2015) – HB (42) mantan anggota Polri Polda Metro Jaya, diduga jaringan pengedar sabu di kota dan Kabupaten Serang ,ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sabu sebanyak 102 gram.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Kombespol Miyanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang kerap diedarkan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Setelah melakukan penyelidikan salama tiga hari, petugas langsung bergerak menangkap HB di daerah Cikande Kabupaten Serang, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6, 73 gram yang disimpan dalam mobil miliknya Toyota Yaris dengan Nomor Polisi B 1986 NVD.

“Kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita mendapatkan informasi dari HB, bahwa sabu tersebut diperoleh dari ZA yang merupakan satu jaringan dengannya resedivis dalam kasus yang sama,”  kata Miyanto saat ekspos penyalahgunaan narkoba di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2015).

Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak untuk menangkap ZA, yang sebelumnya menjebak pelaku untuk melakukan transaksi di depan pom bensin yang berada tidak jauh dari Mall Lippo Karawaci Tangerang, dari tangan ZA, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 102,57 gram.

“Selain sabu seberat 106 gram, kita juga amankan dua buah alat hisap, dua timbangan, dan mobil pelaku,” ujarnya

Akibat perbuatannya, tegas Miyanto, kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here