Jadi Kurir Narkoba, Bunda Histeris Divonis 7 Tahun Penjara

0
584

Serang,fesbukbantennews.com (15/12/2015) – Divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena jadi kurir narkoba, Fatmawati alias Bunda, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Griya Lopang Indah,Kota Serang, histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/12/2015).

Fatmawati saatt mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)
Fatmawati saatt mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarso, Fatmawati yang ditangkap di rumah kontarakannya yang berada di Perumahan Griya Lopang Kel. Lopang Kec. Serang Kota Serang-Banten, terbukti menjadi kurir narkoba golongan satu bukn tanaman.
“Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua majelis hakim saat membaca putusan.

Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang ditemani sang anak menangis histeris diruang sidang, bahkan saat keluar dari ruang sidang, terdakwa sempat memarahi bahkan mencoba memukul wartawan televisi nasional dan lokal yang sedang mengambil gambar.

“Ngapain kamu ngambil gambar, jangan gitu caranya, mesti ijin dari saya dulu dong,” katanya sambil melarang wartawan mengambil gambar.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider enam bulan penjara.

Untuk diketahui, Fatmawati yang sehari hari hanya sebagai Ibu Rumah Tangga ini ditangkap di rumah kontakaannya pada bulan Juli 2015 yang lalu, dari tangan terdakwa petugas Sat Narkoba Polres Serang mendapatkan barang bukti  sabu seberat 6,13 gram  yang disimpan dalam kemasan pelatik siap edar.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here