Istri Dituding Mencuri Kayu, Suami Praperadilankan Polres Cilegon

0
509

Serang,fesbukbantennews.com(17/11/2015) – AKBP Purn. Baharuddin Nur, mempraperdilankan Polres Cilegon di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/11/2015). Lantaran istrinya, Entin Suhartini warga Kampung Nangka Burit Desa Bantarwaru Kecamatan Ciangka Kabupaten Serang Banten, ditetapkan tersangka pencurian 130 batang pohon di tanah milik sendiri oleh Polres Cilegon.

Mapolres Cilegon.(net)
Mapolres Cilegon.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto, Burhanudin menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap istrinya oleh penyidik Polres Cilegon tak berdasar. Lantaran 130 batang kayu tersebut ada di area tanah milik istrinya.
Entin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilegon dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 huruf 1e kuhp, karena telah mencuri kayu ditanah milik Amir Samosir yang mengaku pohon tersebut tumbuh dan berada di tanah miliknya.

“Entin ditetapkan oleh penyidik Polres Cilegon tanggal 30 juli 2012 sebagai otak pencurian batang pohon sebanyak 130 batang dilahan miliknya, penetapan tersebut menyalahi prosedur, bukti bukti tidak cukup bahkan memutar balikan fakta, ini ko Tiba tiba ditetapkan sebagai otak pencurian,” katanya.

Ia menjelaskan, proses perkara dari tahun 2011 hingga saat ini belum dilanjutkan pada tahap penuntutan dan juga tidak adanya kepastian hukum, Menurutnya wajar bilamana perkara tersebut tidak ada kejelasan dan pada akhirnya Entin akan bersatus sebagai tersangka seumur hidup.

“Ini ada rekayasa dalam bentuk kriminalisasi, tidak ada kepastian hukum. Ini sudah menyiksa batin istri saya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa yang di lakukan Polres Cilegon merupakan bentuk pelanggaran hak – hak Entin sebagai warga negara yang dijamin dalam perundang undangan KUHAP pasal 50 diantaranya tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan dan segera diadili.

Pemohon mengajukan gugatan tersebut hanya menuntut kepastian hukum dan keadilan, yang sudah empat tahun memperjuangkan kejelasan atas kasus yang menimpanya.

Sidang lanjutan akan digelar hari ini, Selasa (17/11/2015) dengan agenda mendengarkan tanggapan materi dari pihak Polres Cilegon.

“Kita percepat, dalam sehari kalau bisa dua kali sidang, termohon dan pemohon bagaiman, siap?,” tanya Hakim sebelum menutup sidang.

Pemohon, Burhanuddin dan Penasehat Hukum Polres Cilegon setuju dengan keiinginan hakim tersebut, agar sidang praperadilan cepat selesai.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here