Istri Babak Belur, Gara-gara Ganggu Suami Main Play Station

0
242

Serang,fesbukbantennews.com (2/6/2016) – Hanya karena diganggu main play station (PS) oleh istrinya Minah Aminah, Usman (30) warga Kampung Cikuya, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang gelap mata. Ia dengan beringas menganiaya sang istri hingga babak belur.

Minah (paling kanan) korban penganiayaan suami saat jadi saksi di PN Serang.
Minah (paling kanan) korban penganiayaan suami saat jadi saksi di PN Serang.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Usman tersebut terjadi pada Senin 4 Januari 2016 lalu sekira pukul 12.00. Saat itu sang istri Minah bermaksud meminta Usman pulang ke rumah dan menjemputnya ibunya pulang dari pasar Pabuaran.

Namun, Usman yang sedang asyik main PS di rumah bibinya ternyata merasa terganggu. Permintaan sang istri yang ia nikahi satu tahun itu ia tolak. Merasa kesal, Minah kemudian merebut stik PS di tangan sang suami.

Berang dengan sikap Minah, Usman kemudian menampar pipinya sebanyak dua kali. Karena keributan di rumah bibinya itu, Usman yang merasa malu kemudian pulang ke rumah. Rupanya, di dalam rumah itulah Usman melampiaskan kekesalannya dengan kembali menganiaya istrinya tersebut.

Lagi-lagi, Usman menampar pipi Minah sebanyak empat kali. Tidak berhenti disitu, Usman kemudian mendorongnya dengan keras hingga istrinya itu terjatuh dan sikunya mengenai terbentur pintu.

Merasa kesakitan, Minah kemudian berteriak meminta tolong. Namun teriakannya itu justru kembali mengundang kemarahan Usman. Permintaan Usman agar Minah diam tidak dituruti. Dengan gelap mata Usman kembali menendang tubuh istrinya itu sebanyak dua kali. Mendapat tindak kekerasan, Minah kemudian pergi meninggal Usman.

“Saya ditampar. Katanya saya malu-maluin jemput suami (main PS). Di rumah saya dipukul, saya teriak dia (Usman) ngancam kalau teriak dipukul lagi. Dia (Usman) sering ngelakuin itu (kekerasan),” ujar Minah saat bersaksi untuk Usman di Pengadilan Negeri (PN) Serang , Selasa (31/5/2016).

Di hadapan ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Ria Rusdiana, Minah mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perilaku ringan tangan suaminya itu. “Saya melaporkannya (ke polisi), sampai sekarang belum ada permintaan maaf. Saya juga enggak mau balik ke rumah mertua,” kata Minah.

Menanggapi kesaksian istrinya itu, Usman tidak membantahnya. Ia tidak merasa keberatan dengan kesaksian Minah yang mengatakan mendapat tindak penganiayaan. “Benar pak, iya pak (tidak keberatan),” ujar Usman.

Selain Minah, pada perkara itu JPU juga menghadirkan saksi lain yakni kakak kandung Minah, Silmi dan saksi mata melihat penganiyaan Safrudin. Rencananya sidang akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Usman dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 4 juta. (fatih/KB/LLJ)