Iseng Pasang Judi Koprok Rp2000, Fahmi Dipenjara dan Motornya Disita

0
354

Serang,fesbukbantennews.com(19/11/2015) – Niat hati hanya iseng memasang taruhan Rp2000 di lapak judi Koprok di arena hiburan rakyat bersama belasan warga lainnya. Namun tak dinyana Fahmi warga Pontang Prapatan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi, disidang dan motornya disita.

Terdakwa (rompi merah) saat mendengarkan kesaksian polisi.(LLJ)
Terdakwa (rompi merah) saat mendengarkan kesaksian polisi.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim M Sainal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayah, Rabu (18/11/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi terungkap, Fahmi ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di arena hiburan rakyat Sabtu, 29 Agustus 2015 sekitar pukul 23.45 wib.

Terdakwa ditangkap berikut barang bukti uang miliknya sebesar Rp5000,- selain itu alat untuk judi Koprok milik bandar dan uang taruhan milik orang lain Rp5000,juga ikut diamankan. Bahkan, sepeda motor milik terdakwa pun disita. Meski sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk berjudi.

“Saya baru pertama masang (judi koprok) pak hakim. Kebetulan saya mampir nganter temen ada rame-rame di tempat hiburan rakyat. Uang saya cuma lima ribu, yang lainnya milik bandar,” kata terdakwa kepada hakim.

Saat ditanya hakim kenapa saat digerebek polisi tidak lari, terdakwa mengaku tidak tahu jika itu melanggar hukum. Bahkan dirinya pasrah motornya disita beserta uang miliknya Rp5000,.

“Saudara yang jujur, sudah berapa kali main judi. Kejujuran akan membawa kebaikan bagi saudara,” kata hakim.

Pertanyaan itu pun dijawab dengan jelas oleh terdakwa, bahwa dirinya baru pertama masang koprok dan langsung ditahan polisi.”baru pertama pak hakim,baru masang dua ribuan, ” kata terdakwa.

Mendengarkan penuturan terdakwa, hakim pun di persidangan sempat mempertanyakan, kenapa kasus bernilai Rp10.000, bisa masuk ke pengadilan.

“Ini bukan mengecilkan hukum lho, kalau ini baru pertama dan nilainya kecil, kenapa tidak didamaikan, diberi peringatan saja dulu. Baru jika melakukan lagi, dipidanakan. Dan terdakwanya sendiri lagi, sementara yang main koprok banyak,” ujar hakim Sainal.

Menyikapi hal tersebut, polisi yang dijadikan saksi mengatakan bahwa pihaknya seperti buah simalakama. “Seperti simalakama pak hakim, membiarkan judi masyarakat resah, ditangkap juga sama,” kata polisi yang menjadi saksi di persidangan tersebut.

Usa mendengarkan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Serang.

Usai sidang, terdakwa kepada FBn mengatakan, dirinya hampir 3 bulan dikurung di jeruji besi. Dan sepeda motor Yamaha MIO Soul miliknya pun ikut disita. “Saya baru pertama masang koprok pak, itu masang pas saat maen dua rebuan. Sudah hampir tiga bulan saya dipenjara. Dan motor saya juga ditahan. Saya ada STNK dan BPKB nya, ” jelasnya di balik jeruji besi PN Serang.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here