Iseng Judi Okem Rp2000, Tiga Warga Walantaka Dipenjara

0
156

Serang,fesbukbantennews.com (4/1/2017) – Iseng judi Okem Rp 2000, tiga warga Walantaka, Dar, Daw dan Sam terancam sembilan bulan penjara. Ketiga warga yang baru pertama kali bermain judi dengan kartu remi tersebut ditangkap aparat Polsek Walantaka di pangkalan ojek Perum Puri Citra, Pipitan,Walantaka,Kota Serang.

Tiga terdakwa judi sedang mendengarkan pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang.(LLJ).

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang , Selasa (3/1/2017) yang dipimpin hakim Nurhadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi.

Ketiga terdakwa ditangkap polisi pada 20 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 wib di pangkalan ojek dan. Dari tangan mereka diamankan uang sebanyak Rp130 ribu.

“Maennya Rp2000, saya menang Rp 4000 lalu ditangkap polisi,” kata Daw kepada majelis hakim saat ditanya JPU.

Para terdakwa juga mengaku, baru pertamakali melakukan judi. Dan hanya iseng saja. “Baru kali ini yang mulia, saya maen judi. Saya modalnya Rp10.000,” ujar Sam.

Di hadapan majelis hakim,ketiganya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Usai sidang, JPU Subardi mengatakan, para terdakwa sudah tiga bulan mendekam dipenjara dan terancam hukuman penjara sembilan bulan lamanya. ” mereka dikenai pasal 303 bis,” ujar Subardi. (LLJ).