Iseng Judi Okem Rp2000, Tiga Warga Walantaka Dihukum 3,5 Bulan Penjara

0
181

Serang,fesbukbantennews.com (18/2017) – Iseng judi Okem Rp 2000, tiga warga Walantaka,kota Serang, Dar, Daw dan Sam ,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum masing-masing dengan hukumn penjara selama 3,5 bulan.

Tiga terdakwa judi sedang mendengarkan pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang.(LLJ).

 

Dalam sidang  yang dipimpin hakim Immanuel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi,ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 303 KUHP. “Ketiga terdakwa dihukum masing-masing tiga setengah bulan penjara,” kata Jaksa Subardi,Selasa (17/1/2017).

 

Sebelumnya,lanjut Subardi,ketiga terdakwa tersebut dituntut 5 bulan penjara.”kami tuntut lim bulan penjara,”ujar Subardi.

 

Sebelumnya  diberitakan, ketiga warga yang baru pertama kali bermain judi dengan kartu remi tersebut ditangkap aparat Polsek Walantaka di pangkalan ojek Perum Puri Citra, Pipitan,Walantaka,Kota Serang.

 

 

 

 

Ketiga terdakwa ditangkap polisi pada 20 Oktober 2016 sekitar jam 14.00 wib di pangkalan ojek dan. Dari tangan mereka diamankan uang sebanyak Rp130 ribu.

 

 

“Maennya Rp2000, saya menang Rp 4000 lalu ditangkap polisi,” kata Daw kepada majelis hakim saat ditanya JPU.

 

 

Para terdakwa juga mengaku, baru pertamakali melakukan judi. Dan hanya iseng saja. “Baru kali ini yang mulia, saya maen judi. Saya modalnya Rp10.000,” ujar Sam.

 

 

Di hadapan majelis hakim,ketiganya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (LLJ).