Ini Hasil Investigasi LPA Banten Terkait Dugaan Penganiayaan di SMAN 5 Kota Serang

0
306

Serang, fesbukbantennews.com (16/11/2017) – Terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang terjadi di SMAN 5 Kota Serang, yang mengakibatkan AK ( Kelas 2 ) luka berat di kepala akibat diduga dianiaya oleh kakak kelasnya Zul, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten melakukan invesitigasi.

Ketua LPA Banten Muhamad Uut Lutfi (kiri) dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait, dalam konferensi pers LPA Banten 2016.

Inilah hasil investigasi dan pernyataan LPA Banten :

Berdasarkan hasil investigasi LPA Prov Banten dan LPA Kota Serang menemui korban dan orang tua korban kekerasan fisik di lingkungan sekolah yang menyebabkan luka berat (operasi tempurung kepala) mengalami retak dan sudah menjalani operasi) akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh siswa kakak tingkatnya.

Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut mengingat kejadiannya di dalam sekolah pada saat aktivitas sekolah tengah berlangsung. Peristiwa ini sangat mencoreng dunia pendidikan, sekolah seharusnya sebagai tempat bagi siswa mendapatkan ilmu dan terbentuknya anak yang berakhlak mulia dan berkualitas, namun yang diperlakukan oleh siswa tersebut sungguh tidak terpuji.

Berdasarkan keterangan korban:
1. Terjadi di lingkungan sekolah pada tgl 23 Oktober 2017. Pada saat itu korban yang ditugaskan sebagai Komdis (Komandan Disiplin) mengajak siswa untuk berupacara bendera hari Senin. Namun ajakannya tidak disambut baik, justru korban mendapatkan ancaman karena tidak merasa yang ditegurnya itu adalah kakak tingkat. Korban menganggap ancaman itu tidak dianggap serius. Setelah korban di dalam kelas dipanggil keluar oleh kakak tingkat tersebut, tanpa curiga akhirnya korban keluar kelas tepatnya di depan teras kelas korban langsung dihantam benda keras yang dibungkus kertas langsung mengarah ke kepala korban yang menyebabkan luka berat. Akhirnya dibawa ke Unit PMR untuk penanganan P3K. Mengingat korban mengalami luka serius akhirnya dibawa ke Rumah Sakit.

2. Sebelum mendapatkan pelayanan intensif dari RS Bedah Benggala, sempat korban dibawa ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Serang. Mengingat persoalan lain akhirnya orang tua korban membawa anaknya ke RS Benggala. Berdasarkan hasil rekam medis bahwa korban mengalami luka berat dan harus dioperasi dibagian tempurung kepala mengingat ada retakan. Keterangan dari pihak orang tua korban untuk biaya operasi sudah menghabiskan dana sekitar Rp. 60.000.000. Dengan keadaan ekonomi keluarga yang kurang menguntungkan akhirnya, pihak keluarga mencari pinjaman dana ke tetangga sekitar rumah dengan jaminannya adalah rumah yang saat ini mereka tempati. Sebetulnya untuk biaya medis sudah dibuat surat pernyataan dari pihak keluarga siswa yang melakukan penganiayaan untuk menanggung seluruh biaya medis sampai sembuh. Namun dalam kenyataannya Surat Pernyataan itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Serang Kota.

Berdasarkan kondisi korban, keterangan korban dan orang tau korban, LPA Prov Banten dan LPA Kota Serang telah menurunkan Tim Investigasi untuk segera melakukan upaya-upaya:

1. Melakukan pelayanan psikologis dan konseling bagi korban atas traumatik yang dialaminya, dengan harapan korban dapat semangat dan beraktivitas kembali terutama sekolahnya.

2. Dalam waktu dekat ini kami akan mengagendakan pertemuan dengan pihak sekolah untuk membahas peristiwa ini agar tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah. Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak di dalam lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain.

2. Selain pihak sekolah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk merumuskan kebijakan kebijakan yang berorintasi kepada perlindungan anak di sekolah. Harapan kami kedepan semoga terwujud Sekolah Layak Anak. Kami mendorong Dinas Pendidikan untuk gencar juga menyelenggarakan sosialiasi/penyuluhan di sekolah sekolah terkait perlindungan anak, bullying dan lain lain.

3. Tim advokasi LPA segera berkoodinasi dengan pihak kepolisian dan mendorong Kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini mengingat yang diduga pelaku pun masih kategori anak berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

4. Mengingat pembiayaan medis, kami mendorong pihak kepolisian untuk mempertimbangkan sebagaimana PP No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut dibebankan kepada pelaku dan diputuskan oleh Pengadilan berdasarkan hasil laporan dari LPSK. Mengingat yang diduga anak berkonflik dengan hukum masih usia anak (dibawah 18 tahun) maka restitusi (ganti kerugian) dibebankan kepada orang tuanya.

Untuk itu kami mendorong pihak orang tua dari anak berkonflik tersebut harus bertanggung jawab atas segala pembiayaan medis. Selain itu kami berharap ada bantuan dana baik dari Pemerintah Daerah ataupun pihak lain untuk meringankan beban keluarga. Saya kira ga adil kalo biaya operasi ditanggung oleh pihak keluarga korban. Sudah mereka jadi korban, harus menanggung beban juga.(Heinz/LLJ).